ledifha.com – JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dengan lebih lanjut dari 20 asosiasi lintas sektor terkait melakukan penandatanganan pernyataan sikap atau petisi yang berisi aspirasi Peraturan eksekutif (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Nantinya petisi yang dimaksud akan dikirim ke pemerintah juga presiden terpilih.
APINDO mengingatkan bahwa pasal-pasal bermasalah pada PP 28 dan juga RPMK dikhawatirkan dapat menciptakan ketidakstabilan di dalam berbagai sektor terkait, termasuk ritel, pertanian, lalu bidang kreatif yang mana bergantung pada biosfer Industri Hasil Tembakau (IHT).
Wakil Ketua Umum APINDO, Franky Sibarani mengatakan, pihaknya sudah ada melakukan berbagai koordinasi juga kajian, dalam mana sebenarnya PP ini cukup memberatkan bagi multi sektor, baik industri, pedagang, petani, lalu sebetulnya juga konsumen.
“Dalam hal ini tentu kita diminta untuk secara bergerak memberi masukan pada konteks dikeluarkannya peraturan menteri turunannya. Problem besar adalah di tempat mana PP 28 ini, yang mana kami cermati ada 2 atau 3 prinsip yang kita lihat proses ataupun isinya kurang tepat,” ujar Franky pada Forum Pers di tempat Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Menurut Franky, pada waktu ini Indonesia juga sedang di transisi pemerintahan baru dimana sejumlah pekerjaan rumah yang digunakan tak mudah, diantaranya seperti PMI Industri Manufaktur yang koreksi.
“Artinya lapangan usaha di kondisi terkontraksi, akibat penurunan permintaan lingkungan ekonomi baik global maupun lokal. Jadi artinya, kalau peraturan ini akan terus ada maka kontraksi itu akan berkepanjangan,” jelas Franky.
Dengan demikian, APINDO kemudian para asosiasi terkait lainnya meminta-minta Presiden Joko Widodo kemudian presiden terpilih Prabowo Subianto untuk berhenti pada pembahasan PP 28 tersebut.
“Teman-teman tadi menyampaikan bahwa stop pembahasan. kemudian diminta untuk presiden mungkin saja nanti kita akan bersama-sama mengirimkan petisi ini dengan surat tentunya untuk presiden Jokowi dan juga presiden terpilih pak prabowo subianto untuk menghentikan atau menyetop dulu pemberlakuan PP 28, jadi ini harapan dari lapangan usaha hasil tembakau kemudian turunannya,” ungkap Franky.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, menyoroti dampak besar yang digunakan akan dialami petani tembakau apabila ketentuan ini diterapkan secara ketat.