ledifha.com – JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman resmi mencopot manusia Direktur pada Kementerian Pertanian dengan inisial IM. Pencopotan diadakan lantaran IM bermain mata dengan calo proyek di persoalan hukum pengadaan barang lalu jasa.
Sebagaimana dihimpun dari keterangan pers, Selasa (10/9/2024), pencopotan dijalankan tak lama pasca Mentan mendapatkan laporan pada waktu subuh. Di pagi harinya, IM segera dicopot kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pelaporan IM sendiri diadakan oleh Direktur Alat lalu Mesin Pertanian (Alsintan) Fausiah T Landja menghadapi perintah Mentan Amran. IM dilaporkan berhadapan dengan dugaan aktivitas pidana penipuan atau perbuatan curang UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud di pasal 378 KUHP.
“Saya memerintahkan terhadap Irjen untuk melaporkan ke aparat penegak hukum terkait berita online, bahwa ada orang (calo/broker) yang menjanjikan terhadap calon penyedia untuk memperoleh pengadaan di area Kementan harus menyetor 15-20% dari nilai kontrak. Kami perintah dilaporkan minggu lalu, sekarang sudah ada ada panggilan,” ungkap Amran.
Untuk diketahui, Fausiah sendiri menjadi korban pencabutan nama, dalam mana ada pihak yang dimaksud mencatut namanya serta memohonkan para pengusaha perusahaan untuk bergabung pada proyek dan juga diminta menyetor dana awal 15-20% terhadap pihak broker.
Dan untuk meyakinkan kejadian sama tak terulang lalu praktik KKN tiada terjadi, Mentan Amran menyampaikan sudah mengembangkan sistem pengendalian gratifikasi dalam lingkungan Kementan kemudian menolak semua gratifikasi di bentuk apa pun di dalam rumah maupun kantor. Setiap menerima bingkisan, dengan segera dilaporkan ke KPK.