ledifha.com – JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menolak dengan tegas memasukan pasal ‘power wheeling’ pada Rancangan Undang-Undang Energi Baru kemudian Tenaga Terbarukan (RUU EBET).
Menurutnya, ‘power wheeling’ tidak semata-mata sekadar mengenai teknis transmisi listrik saja, melainkan pihak pembangkit listrik swasta berpotensi bisa saja berjualan listrik secara secara langsung terhadap pengguna listrik. Ia pun mengaku khawatir, apabila dibiarkan masuk maka penentuan biaya listrik ditentukan oleh mekanisme pasar.
“(Jika power wheeling masuk ke di RUU EBET) maka bukan lagi terjadi monopoli (listrik) oleh negara. Artinya, adalah nilai listrik nanti akan mengikuti mekanisme pasar, yang mana ini kami tolak akibat bertentangan dengan konstitusi,” jelas Mulyono pada keterangan resminya, Rabu (11/9/2024).
‘Power wheeling’ merupakan mekanisme yang mana memperbolehkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk mendirikan pembangkit listrik serta mengirimkan secara segera terhadap publik melalui jaringan transmisi PLN.
Dari sisi konstitusi, ‘power wheeling’ ini melanggar aturan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 di dalam mana berbunyi ‘cabang-cabang produksi yang tersebut penting bagi negara serta yang digunakan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara’. Selain itu, power wheeling juga melanggar UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan khususnya Pasal 10 Ayat 2 yang digunakan berbunyi ‘Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijalankan secara terintegrasi.’
Sebagai informasi, pasal terkait ‘power wheeling’ yang digunakan diusulkan pemerintah masih dibahas serta belum menemukan kesepakatan. Secara terang dan juga tegas, Mulyanto menolak juga mengajukan permohonan pembahasan diadakan di dalam tingkat rapat kerja.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Tenaga Baru, Terbarukan, dan juga Konservasi Tenaga (EBTKE) Kementerian ESDM Direktur Jenderal Tenaga Baru, Terbarukan, juga Konservasi Daya (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengklaim pengesahan Rancangan Undang-Undang Daya Baru juga Tenaga Terbarukan (RUU EBET) tinggal selangkah lagi.
Dikatakan Eniya, pihaknya bersatu Komisi VII DPR RI telah lama mendiskusikan seluruh pasal pada RUU ini. Menurutnya, proses pembahasan RUU EBET telah dilakukan selesai, namun masih menyisakan 2 pasal yang belum mencapai kesepakatan.
“Prosesnya sudah, kelompok sinkronisasi juga regu perumus telah mengkaji 63 pasal, yang dimaksud telah disepakati ada 61 pasal, tinggal 2 pasal, yakni 1 pasal terkait energi baru juga 1 pasal terkait energi terbarukan. Isi 2 pasal yang tersebut terakhir ini terkait Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi (PBJT) atau sewa jaringan,” terang Eniya pada Temu Media Massa di tempat Jakarta, Hari Senin (9/9/2024).