ledifha.com – Jakarta (ANTARA) –
Motor listrik menjadi salah satu pilihan kendaraan yang tersebut ramah lingkungan, motor listrik mengalami peningkatan popularitas dalam Indonesia. Selain adanya bantuan subsidi dari pemerintah, biaya pajak yang mana dikeluarkan juga cenderung tambahan terjangkau dibandingkan motor berbahan bakar bensin.
Pajak untuk motor listrik telah lama diterapkan sejak beberapa tahun lalu dengan besaran yang tersebut berbeda dari motor konvensional. Tarif pajak motor listrik yang mana lebih tinggi ekonomis, menciptakan berbagai pengguna sepeda gowes motor tertarik menggunakan motor listrik.
Motor listrik dikenakan pajak tahunan, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang wajib dibayar oleh setiap pemiliknya. Selain itu, pengguna motor listrik juga diharuskan membayar Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008.
Masyarakat harus membayar pajak motor listrik di tempat kantor SAMSAT sesuai dengan wilayah domisili mereka. Meskipun total yang digunakan harus dibayar tertera di STNK, berikut merupakan cara menghitung estimasi serta ketentuan pembayaran pajak sepeda gowes motor listrik.
Pajak STNK motor listrik
Pajak STNK motor listrik terdiri dari dua komponen utama: PKB serta SWDKLLJ. Berikut penjelasan singkat tentang masing-masing komponen.
1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
PKB merupakan pajak tahunan yang tersebut dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan (NJK). Tarif untuk motor listrik adalah maksimum 10% dari NJK, meskipun pemerintah seringkali memberikan insentif dengan menghurangi tarif ini.
2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
SWDKLLJ merupakan sumbangan yang dimaksud tidaklah dengan segera terkait dengan pajak. Besarannya tergantung pada jenis kendaraan serta kapasitas mesin yang dikonversi dari daya listrik.
Aturan pajak motor listrik 2024
1. Pembebasan PKB serta BBNKB
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023, pemilik motor listrik murni baru (bukan hasil konversi) akan dibebaskan dari PKB dan juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Peraturan ini berlaku sejak 11 Mei 2023.
2. Insentif PPN
PMK Nomor 8 Tahun 2024 mengatur insentif PPN untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Pembelian motor listrik akan dikenakan PPN sebesar 1 persen dari nilai jual, sangat jauh lebih banyak rendah dibandingkan tarif normal yang tersebut mencapai 11 persen.
3. Peluang insentif pajak daerah
Beberapa pemerintah area juga memberikan insentif tambahan untuk motor listrik, seperti pengurangan PKB atau pembebasan biaya balik nama.
4. SWDKLLJ tetap saja berlaku
Meskipun ada pembebasan PKB juga insentif PPN, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tetap saja harus dibayar. Besarannya bergantung pada jenis juga kapasitas motor listrik yang digunakan dimiliki.
Estimasi biaya pajak tahunan motor listrik
Biaya pajak tahunan motor listrik sangat bergantung pada biaya serta jenisnya. Secara umum, estimasi biaya pajak tahunan berkisar antara 1,5 persen hingga 2,5 persen dari tarif jual kendaraan. Berikut merupakan perkiraan biaya untuk berbagai kategori motor listrik:
1. Motor listrik terjangkau (Rp 15 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Mata Uang Rupiah 225.000 – Simbol Rupiah 375.000.
2. Motor listrik menengah (Rp 30 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Simbol Rupiah 450.000 – Simbol Rupiah 750.000.
3. Motor listrik premium (Rp 50 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Rupiah 750.000 – Simbol Rupiah 1.250.000.
Biaya pajak untuk setiap merek motor listrik identik kemudian tak bervariasi. Untuk pengurusan STNK juga plat nomor motor listrik, biayanya berkisar antara 2 hingga 4 jt rupiah. User belaka perlu menyerahkan KTP pada waktu membeli motor listrik, serta proses selanjutnya akan dibantu oleh sales pada tempat pembelian.