Kemasan Polos Tanpa Merek Picu Pemalsuan Bungkus Rokok Resmi

Photo of author

By Halwa Futuhan

ledifha.com – JAKARTA – Server Partisipasi Seimbang milik Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) dilaporkan mengalami gangguan teknis pada hari ini, Kamis, 12 September 2024. Gangguan ini ditengarai akibat lonjakan signifikan jumlah agregat penolakan kemudian penyampaian aspirasi yang tersebut diterima melalui kanal yang dimaksud terkait dengan wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) inisiasi Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Server Partisipasi Sehat, yang dimaksud merupakan sistem resmi untuk menyampaikan masukan dan juga aspirasi mengenai kebijakan kesehatan, mengalami down-time yang mana mempengaruhi aksesibilitas pengguna. Gangguan ini disebabkan oleh besar pengunjung juga partisipasi yang melebihi kapasitas normal sistem.

Baca Juga: Kemasan Polos Tanpa Merek Bisa Bikin Rokok Ilegal Makin Merajalela

Seperti diketahui, belakangan ini berbagai stakeholder telah terjadi menyampaikan keluhan serta protes, khususnya dari sektor tembakau serta kelompok penduduk yang dimaksud menolak wacana kemasan rokok polos tanpa merek. Kebijakan ini mengharuskan semua produk-produk tembakau dikemas pada kemasan tanpa merek atau desain. Sehingga, rokok dengan merek apapun akan dikemas dengan tampilan yang tersebut identik sehingga tiada dapat dibedakan.

Sebelumnya, Sekretaris Jendral Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Willem Petrus Riwu mengatakan bahwa wacana kebijakan yang tersebut digodok pemerintah itu akan berdampak merugikan bagi lapangan usaha rokok legal, petani tembakau, lalu bidang kretek secara keseluruhan.

Pria yang digunakan akrab disapa Wempy ini menilai, regulasi PP 28/2024 dan juga RPMK tidaklah hanya saja mempengaruhi bidang tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi dan juga distribusi rokok. Efek regulasi pun dipandang akan berpengaruh ke hal-hal lain. Misalnya saja, salah satu ketentuan yang mana mengatur standardisasi kemasan dan juga mensyaratkan kemasan polos.

“Kebijakan ini dapat memicu pemalsuan hasil serta meningkatkan kekuatan pangsa rokok ilegal,” kata dia, hari terakhir pekan (13/9/2024).

Pada lain kesempatan, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menilai bahwa kebijakan ini miliki peluang dampak signifikan yang digunakan perlu diperhatikan dengan serius. Henry mengungkapkan kekhawatirannya terkait penerapan kemasan polos yang digunakan dinilai dapat mempengaruhi bidang tembakau secara keseluruhan.

“Kemasan rokok polos tanpa merek ini tentu akan mempengaruhi seluruh pelaku lapangan usaha tembakau. Namun yang menjadi kegelisahan utama kami adalah dampak dari persaingan tiada sehat kemudian maraknya rokok ilegal,” ujar Henry di sebuah diskusi baru-baru ini.

Baca Juga: Nonton Peresean, Cagub NTB Sitti Rohmi Djalillah Ajak Warga Lestarikan Budaya

Leave a Comment