Mengkhawatirkan, Perputaran Uang dari Judi Online Tembus Rp517 Ribu Miliar

Photo of author

By Hafsha Kamilatunnisa

ledifha.com – JAKARTA – Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mencatat perputaran uang dari judi online sejak 2017 telah mencapai Rp517 triliun. Sedangkan sepanjang 2023 cuma angkanya berada di tempat sikap Rp327 triliun.

Data yang disebutkan berdasarkan rilis Pusat Pelaporan lalu Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada mana terdapat lebih besar dari 168 jt operasi judi online dengan akumulasi dana mencapai Rp327 triliun pada 2023.

Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir menyebut, nilai jumbo perputaran uang judi online sangat mengkhawatirkan lantaran berdampak buruk bagi digital trust juga perekonomian nasional.

“Sejak tahun 2017, akumulasi perputaran dana judi online mencapai Rp517 triliun. Angka ini sangat mengkhawatirkan mengingat dampaknya terhadap digital trust kemudian perekonomian kita,” ujar Pandu melalui keterangan pers, Kamis (12/9/2024).

Pihaknya menyadari adanya kegelisahan terkait penyelenggaraan pinjaman online (pinjol), khususnya dari platform digital ilegal, untuk mendanai aktivitas judi online.

Menurut dia, pinjol yang dimaksud tiada teregulasi atau ilegal rutin kali menawarkan proses pinjaman yang mana sangat cepat serta mudah tanpa memeriksa kemampuan bayar peminjam, sehingga berpotensi disalahgunakan oleh individu yang dimaksud terlibat di penipuan judi online.

“AFTECH ingin menegaskan kembali bahwa menjaga integritas lapangan usaha fintech dan juga pelindungan konsumen adalah prioritas utama kami. Kami tidaklah akan mentolerir penyalahgunaan layanan fintech untuk tujuan ilegal,” paparnya.

Pandu mencatat, judi online menjadi tantangan besar bagi bidang fintech yang sedang mengalami pertumbuhan. Karena itu, pihaknya terus menggerakkan peningkatan literasi keuangan.

Leave a Comment