OJK cabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital

Photo of author

By Bahjah Jamilah

ledifha.com – Pencabutan izin bidang usaha PT BPR Nature Primadana Capital merupakan bagian tindakan pengawasan yang tersebut dilaksanakan OJK untuk terus menjaga juga meningkatkan kekuatan lapangan usaha perbankan juga melindungi konsumen

Jakarta –

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nature Primadana Capital di tempat Wilayah Bogor, Jawa Barat, akibat BPR yang disebutkan tak mampu melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan.
 
"Pencabutan izin bisnis PT BPR Nature Primadana Capital merupakan bagian tindakan pengawasan yang mana dijalankan OJK untuk terus menjaga dan juga meningkatkan kekuatan bidang perbankan dan juga melindungi konsumen," kata Kepala OJK Jabodebek juga Provinsi Banten Roberto Akyuwen pada Jakarta, Sabtu.
 
Pada 29 Januari 2024, OJK telah terjadi menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di tempat bawah ketentuan (negatif 31,21 persen) lalu Derajat Bidang Kesehatan (TKS) memiliki predikat “tidak sehat”.
 
Selanjutnya, pada 22 Agustus 2024, OJK menetapkan BPR yang dimaksud sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah dilakukan memberikan waktu yang cukup untuk pengurus BPR juga pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan.

Namun demikian, pengurus kemudian pemegang saham BPR tiada dapat melakukan penyehatan BPR.
 

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lingkup Proyek Penjaminan Simpanan lalu Resolusi Bank Nomor 109/ADK3/2024 tanggal 6 September 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Nature Primadana Capital, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak ada melakukan penyelamatan terhadap BPR itu dan juga memohonkan terhadap OJK untuk mencabut izin bidang usaha BPR tersebut.
 
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di tempat atas, OJK melakukan pencabutan izin bisnis PT BPR Nature Primadana Capital.
 
"Dengan pencabutan izin bisnis ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan juga melakukan proses likuidasi," ujar Roberto.
 
OJK mengimbau terhadap pengguna PT BPR Nature Primadana Capital agar tetap memperlihatkan tenang sebab dana penduduk pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang digunakan berlaku.

 

 

 

 

Leave a Comment