ledifha.com – BERLIN – Persetujuan internasional Kecerdasan Buatan pertama yang tersebut mengikat akan ditandatangani negara-negara yang mana anggota Uni Eropa, Amerika Serikat lalu Inggris, demikian organisasi HAM Dewan Eropa.
Konvensi Kecerdasan Buatan yang digunakan sudah ada dirundingkan selama bertahun-tahun lalu diadopsi pada Mei setelahnya berlangsung diskusi di dalam antara 57 negara, menanggapi risiko yang ditimbulkan oleh Artificial Intelligence sementara menggalakkan pengembangan secara bertanggung jawab.
“Konvensi ini merupakan langkah penting guna melakukan konfirmasi teknologi-teknologi baru ini bisa jadi dimanfaatkan tanpa menghapus nilai-nilai kita, seperti HAM lalu penegakan hukum,” kata menteri kehakiman Inggris Shabana Mahmood di pernyataan seperti dilansir dari Daily Mail.
Konvensi Teknologi AI khususnya memfokuskan pada proteksi HAM dari orang-orang yang mana terdampak oleh sistem Teknologi AI juga terpisah dari UU Artificial Intelligence Uni Eropa yang mana diberlakukan bulan lalu.
UU Kecerdasan Buatan Uni Eropa meliputi regulasi menyeluruh berhadapan dengan pengembangan, pengerahan serta pengaplikasian sistem Teknologi AI di area bursa Uni Eropa.