Kudeta Ketua Kadin Arsjad Rasjid Mencuat, Dewan Pengurus: Upaya Munaslub Menyalahi AD/ART

Photo of author

By Halwa Futuhan

ledifha.com – JAKARTA – Dewan Pengurus Kamar Dagang lalu Industri ( Kadin ) Indonesia menyatakan bahwa upaya mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diusulkan oleh banyak Kadin Provinsi bertentangan dengan anggaran Dasar kemudian Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.Adapun salah satu rencana dari Munaslub yang disebutkan untuk menggantikan Ketua Umum Kadin Periode 2021 – 2026 Arjad Rasjid .

“Kami selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia mengawasi upaya ini telah dilakukan menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin di dalam seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah di merancang perekonomian yang inklusif juga berkelanjutan,” kata Wakil Ketua Umum Area Organisasi, Kadin Indonesia, Eka Sastra pada keterangan resmi, hari terakhir pekan (13/9/2024).

Eka menjelaskan, Kadin Indonesia adalah organisasi yang digunakan berfungsi sebagai wadah bagi entrepreneur juga mitra strategis pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) kemudian ditegaskan pada Keppres No. 18 tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, dalam mana M Arsjad Rasjid PM merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih masa bakti 2021-2026.

Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026 berdasarkan tindakan bersatu pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, pada Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Dengan begitu, seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU serta menegakan AD/ART pada aktivitas organisasi,” tegas Eka.

Sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub cuma dapat dilakukan apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tersebut tertuang di tempat dalamnya, kemudian itu pun setelahnya diberikan dua kali peringatan serius ditulis yang tersebut tiada diindahkan.

Selain itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah total Kadin Provinsi kemudian setengah dari jumlah keseluruhan Anggota Luar Biasa.

“Sampai ketika ini, kami selaku Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan keras terkait adanya pelanggaran yang dilaksanakan baik oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum. Karena itu, kami baik dalam tingkat Provinsi maupun dalam Kabupaten/Kota, serta seluruh Anggota Luar Biasa tetap saja solid lalu bersatu, dan juga dengan tegas menyatakan bukan mengupayakan Munaslub yang disebutkan sebab menyalahi AD/ART,” pungkasnya.

Leave a Comment