ledifha.com – Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan klien PT BPR Nature Primadana Capital, LPS akan menjamin simpanan klien dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang digunakan berlaku
Jakarta –
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan pengguna PT BPR Nature Primadana Capital di dalam Kota Bogor, Jawa Barat.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan pengguna dan juga pelaksanaan likuidasi bank dilaksanakan pasca izin BPR yang disebutkan dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 13 September 2024.
"Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan klien PT BPR Nature Primadana Capital, LPS akan meyakinkan simpanan pelanggan dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang mana berlaku," kata Sekretaris Lembaga LPS Annas Iswahyudi pada Jakarta, Sabtu.
LPS akan melakukan rekonsiliasi lalu verifikasi berhadapan dengan data simpanan juga informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi serta verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.
Dana yang dimaksud digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan pelanggan PT BPR Nature Primadana Capital, bersumber dari dana LPS.
Bagi debitur bank, tetap saja dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di area kantor BPR tersebut, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Annas mengimbau agar pelanggan BPR itu tetap saja tenang juga tak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan juga likuidasi bank, dan juga bukan mempercayai pihak-pihak yang digunakan mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan beberapa orang imbalan atau biaya yang mana dibebankan untuk nasabah.
Nasabah juga bukan perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya dalam perbankan akibat simpanan di tempat semua bank yang mana beroperasi pada Indonesia dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan pengguna dijamin LPS, pengguna diimbau untuk memenuhi ketentuan 3T LPS. Adapun aturan 3T yang disebutkan adalah tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang dimaksud diterima pengguna tidak ada melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tak melakukan pidana yang mana merugikan bank,” ujarnya.