OJK perkuat ketahanan lalu integritas lapangan usaha jasa keuangan Indonesia

Photo of author

By Bahjah Jamilah

ledifha.com – OJK terus berjanji untuk menguatkan ketangguhan sektor jasa keuangan guna meyakinkan stabilitas sektor jasa keuangan di area sedang meningkatnya risiko fraud lalu ancaman finansial global

Jakarta –

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menguatkan ketahanan lalu integritas bidang jasa keuangan Indonesia melalui penerapan strategi anti fraud guna meyakinkan stabilitas sektor jasa keuangan di tempat berada dalam meningkatnya risiko fraud dan juga ancaman finansial global.
 
"OJK terus berazam untuk menguatkan ketangguhan sektor jasa keuangan guna menjamin stabilitas sektor jasa keuangan di dalam berada dalam meningkatnya risiko fraud dan juga ancaman finansial global," Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam Jakarta, Sabtu.
 
Selain melakukan penguatan regulasi terkait anti-fraud, OJK juga memacu penerapan tata kelola yang baik, serta penyelenggaraan supervisory technology juga Artificial Intelligence (AI) di penyelenggaraan pengawasan.
 
Hal yang disebutkan disampaikan Sophia pada paparannya pada Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) Fraud Conference Asia Pacific 2024 dengan tema “Building Resilient Financial Systems” yang digunakan diselenggarakan oleh ACFE Global secara daring pada 11-12 September 2024.
 
Sophia juga menekankan bahwa untuk menghadapi tantangan fraud yang sangat kompleks khususnya di tempat sektor jasa keuangan, diperlukan pendekatan kolaboratif antara OJK dengan sektor jasa keuangan, aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, juga pemangku kepentingan lainnya. Dengan adanya kolaborasi maka semua pihak dapat menyelaraskan upaya pada mendeteksi, mencegah, dan juga merespons fraud.
 
Dalam upaya pencegahan juga penindakan tindakan kecurangan pada sektor jasa keuangan, OJK telah dilakukan menerbitkan regulasi terkait dengan tata kelola juga Anti-Fraud untuk menjaga integritas di area sektor jasa keuangan, antara lain Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan yang digunakan merupakan POJK terintegrasi untuk diterapkan seluruh sektor jasa keuangan.

OJK juga menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank Umum, serta POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Inisiatif Anti Pencucian Uang lalu Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) juga Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal (PPPSPM) pada Industri Jasa Keuangan.

 
OJK akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi peraturan yang sudah diterbitkan dan juga melakukan evaluasi peraturan secara berkala sebagai bentuk komitmen Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF), yang dimaksud sudah didapat sejak Oktober 2023.
 

Leave a Comment