ledifha.com – JAKARTA – Menteri Daya lalu Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pihaknya masih mengeksplorasi aturan yang dimaksud berhubungan dengan pembatasan substansi bakar minyak (BBM) subsidi. Sebelumnya mencuat wacana bahwa pemerintah akan datang mulai menerapkan pembatasan BBM per 1 Oktober 2024, mendatang.
“Jadi belum ada aturan itu dan juga belum ada diterapkan. Biar clear, masih pada pembahasan. Dan saya pikir di waktu 1 sampai 2 minggu ini belum ada ya gitu ya,” jelasnya ketika ditemui usai Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) 2015-2019 itu juga meminta-minta untuk umum untuk tiada berspekulasi apapun sebab aturan perihal BBM subsidi ini masih belum final. “Jadi jangan dulu berspekulasi apa-apa. Jadi aturannya masih dibahas,” tegasnya.
Bahlil juga menekankan, bahwa kriteria penerima BBM subsidi ini juga akan diinformasikan pada waktu yang dimaksud tepat. Oleh karenanya ia memohonkan umum untuk menanti pengumuman resmi dari pemerintah tentang penentuan kendaraan atau individu yang tersebut berhak menerima BBM subsidi.
“Semuanya nanti kita umumkan. Yang jelas BBM ini diberikan terhadap yang mana berhak menerima subsidi, tepat sasaran. Jangan orang seperti saya atau Pak Agus dikasih BBM subsidi dong, nggak fair. Kita harus kasih terhadap saudara-saudara kita yang digunakan memang sebenarnya layak untuk mendapatkan,” pungkas Bahlil.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Tenaga Nasional (DEN), Djoko Siswanto memberikan sedikit bocoran mengenai kendaraan apa hanya yang tersebut masih boleh menggunakan Pertalite dan juga Solar di revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 yang dimaksud akan datang.
“Bocoran sedikit, meskipun meskipun sebetulnya saya tidaklah boleh ngomong, nanti Perpres yang baru tidak ada usah khawatir angkutan umum barang, orang itu masih dapat (BBM Subsidi),” ungkap Djoko ketika ditemui pada Jakarta, Rabu (11/9).
Djoko menuturkan, nantinya pembagian Solar ini akan diadakan per daerah, per SPBU oleh BPH Migas. “Jadi kalau area Ibu kurang ungkapkan ke BPH, sanggup dialokasikan ke wilayah-wilayah yang mana berlebih, problemnya sekarang itu berbagai disalahgunakan untuk perkebunan, ke lapangan usaha juga sebagainya,” tegas Djoko.