VA Disebut Paksa Anak Nikita Mirzani Gugurkan Kandungan 2 Kali

Photo of author

By Erina Syifa

ledifha.com – JAKARTA – Polisi mengatakan VA telah terjadi memaksa anak Nikita Mirzani menggugurkan zat setelahnya melakukan pencabulan hingga hamil. Hal ini dikonfirmasi secara langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Sebelumnya, Nikita Mirzani yang digunakan ditemani kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid melaporkan inisial VA yang digunakan diduga adalah Vadel Bajideh , pacar sang anak, Lolly ke Polres Metro Ibukota Selatan pada Kamis, 12 September 2024.

“Tindak pidana persetubuhan anak dalam bawah umur serta atau aborsi yang mana bukan sesuai ketentuan yang diduga dijalankan oleh VAB terhadap korban,” kata Ade Ary pada Polda Metro Jaya pada Jumat, 13 September 2024.

“Jadi untuk saudara NM (Nikita Mirzani) datang ke Polres DKI Jakarta Selatan melaporkan tentang persoalan hukum keluarganya. Terlapor inisial VA kemudian yang tersebut menjadi korban LM, 17 tahun,” tambah Nurma di tempat Polres Ibukota Selatan pada Kamis, 12 September 2024.

Ade menjelaskan, bahwa VA selaku terlapor diduga sudah melakukan persetubuhan anak di tempat bawah umur dan juga aborsi yang dimaksud tidaklah sesuai ketentuan. Aborsi diadakan pada wilayah Bintaro, Pesanggrahan DKI Jakarta Selatan.

“Kejadian berawal pada waktu pelapor saudari NM mendapatkan foto korban sedang hamil dari salah satu saksi,” jelas Ade.

“Dan korban telah lama melakukan aborsi sebanyak dua kali menghadapi suruhan terlapor. Sehingga pelapor merasa dirugikan dan juga melaporkan terlapor,” sambungnya.

Atas perkembangan tersebut, Nikita melaporkan VA. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Leave a Comment