ledifha.com – SURABAYA – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk ( Bank Jatim ) meneken perjanjian kerja sebanding dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI ). Perjanjian itu tentang Pemanfaatan serta Pertukaran Fakta Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Secara Online.
Direktur Mikro, Ritel, dan juga Menengah Bank Jatim R Arief Wicaksono mengatakan, ruang lingkup perjanjian ini meliputi sejumlah hal. Pemanfaatan data PMI berbentuk data calon PMI yang digunakan telah dilakukan melakukan permohonan pengajuan KUR kemudian penempatan PMI yang tersebut memenuhi persyaratan di database Sisko P2MI yang dimiliki BP2MI.
Kemudian pemanfaatan data hasil validasi permohonan KUR Penempatan PMI yang tersebut dimiliki Bank Jatim juga
pelaporan pelaksanaan KUR Penempatan PMI yang dimiliki BJTM yang mana terdiri dari executive summary lalu data detail. Terakhir penyediaan daftar P3MI yang dimaksud sudah bekerjasama dengan Bank Jatim untuk penempatan PMI oleh P3MI.
“KUR penempatan PMI merupakan pembiayaan yang khusus diberikan untuk calon PMI serta atau calon pekerja magang di dalam luar negeri yang dimaksud bertujuan untuk memenuhi keinginan biaya penempatan ke negara tujuan penempatan,” katanya, Hari Sabtu (14/9/2024).
Bank Jatim, kata dia, sangat menggalang untuk pekerja migran. Sebab, wilayah Jawa Timur miliki kantong-kantong yang digunakan luar biasa untuk penempatan PMI.
Dia berharap kerja serupa ini merupakan upaya yang baik bagi kedua belah pihak demi kesejahteraan PMI. “Sehingga ketika kita memberikan penyaluran KUR ke PMI itu telah memiliki payung hukum yang jelas,” ujarnya.
Arief mengatakan, dengan KUR Bank Jatim ini, beban para PMI bisa saja lebih banyak ringan. Mereka sudah ada tak perlu lagi mengedarkan harta benda atau pinjam ke rentenir untuk memenuhi kebutuhan.
“Kami berjanji menyokong supaya KUR PMI ini dapat dioptimalkan penyalurannya. Sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik oleh khalayak yang tersebut lebih banyak luas,” jelasnya.
Sekretaris Utama BP2MI Rinardi menambahkan, munculnya kegiatan KUR penempatan PMI bertujuan mengupayakan peningkatan kesejahteraan dunia usaha PMI juga keluarganya. Sekaligus mengempiskan ketergantungan PMI pada pinjaman informal yang berisiko tinggi.
“Pemerintah menggerakkan pemakaian KUR sebagai opsi pembiayaan prioritas bagi rekan-rekan calon PMI yang tersebut membutuhkan pembiayaan ekonomis dan juga tak memberatkan,” terangnya.