OJK kenakan sanksi PKU pada Asuransi Jiwasraya lalu Berdikari Insurance

Photo of author

By Bahjah Jamilah

ledifha.com – Pengenaan sanksi PKU yang disebutkan merupakan rangkaian proses pengawasan yang dimaksud dilaksanakan OJK sebagaimana diatur pada ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis serta masyarakat

Surabaya –

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sanksi Pembatasan Acara Usaha (PKU) terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (AJS) lalu PT Berdikari Insurance (BIC) yang dinilai telah dilakukan melanggar beberapa orang ketentuan pada bidang perasuransian.

"Pengenaan sanksi PKU yang dimaksud merupakan rangkaian proses pengawasan yang digunakan dijalankan OJK sebagaimana diatur pada ketentuan yang dimaksud berlaku dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis kemudian masyarakat," kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan juga Komunikasi OJK M Ismail Riyadi pada keterangannya yang tersebut diterima dalam Surabaya, Jumat.
 
PT AJS juga PT BIC tetap memperlihatkan wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan.
 
Setelah dikenakannya sanksi itu, maka PT AJS kemudian PT BIC dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi yang dimaksud sejak 11 September 2024 sampai dengan perusahaan dapat mengatasi faktor dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan bidang usaha tersebut.
 
Selanjutnya, OJK meminta-minta PT AJS serta PT BIC untuk masih membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk pelayanan konsumen atau pemegang polis.
 
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, lalu Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa pihaknya mengenakan 125 sanksi administratif terhadap pelaku lapangan usaha perasuransian, penjaminan, lalu dana pensiun selama April 2024.
 
“Dalam rangka penegakan hukum serta pelindungan konsumen di dalam sektor PPDP pada April 2024, Lingkup Pengawasan PPDP melakukan pengenaan sanksi administratif terhadap lembaga jasa keuangan dalam sektor PPDP sebanyak 125 sanksi,” kata Ogi Prastomiyono di tempat Jakarta, Awal Minggu (13/5).
 
Ia menyampaikan bahwa sanksi yang dimaksud terdiri dari 104 sanksi peringatan tegas atau teguran lalu 21 sanksi denda yang dimaksud dapat dihadiri oleh dengan sanksi peringatan keras atau teguran.
 
Sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, ia menyatakan bahwa pihaknya juga terus berupaya mengupayakan penyelesaian hambatan lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi.

 

Leave a Comment