ledifha.com – JAKARTA – Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) segera mengambil langkah cepat terkait mahasiswi Bidang kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang tersebut diduga bunuh diri akibat dibully.
Korban diketahui bernama dr. Aulia Risma Lestari. Wanita berusia 30 tahun itu merupakan dokter yang tersebut sedang menempuh Inisiatif Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Aulia mengakhiri hidup pada tempat kos pada Lempongsari, Daerah Perkotaan Semarang.
Polisi yang dimaksud melakukan penyelidikan, menemukan beberapa jumlah petunjuk. Korban mengakhiri hidup dengan menyuntikkan obat penenang, diduga akibat mengalami perundungan ketika menjalani PPDS Anestesi di tempat RS Kariadi.
Langkah Kemenkes Kasus Kematian Dokter PPDS Undip
1. Investigasi
Kemenkes sudah pernah bergerak cepat serta tegas untuk melakukan investigasi terhadap kejadian ini.
Selain itu, Tim Itjen Kemenkes sejauh ini juga sudah ada turun ke RS Kariadi untuk menginvestigasi pemicu tindakan hukum bunuh diri yang disebutkan dan juga mencakup kegiatan korban selama di dalam RS Kariadi.
2. Pembinaan juga pengawasan
Kemenkes menyampaikan bahwa pembinaan lalu pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip, tidak pada RS Kariadi.
“Pembinaan juga pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip tidak pada RS Kariadi, sebagai unit dari Kemenkes,” ujar Plt. Kepala Biro Komunikasi kemudian Pelayanan Publik Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi pada keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2024).
Meski begitu, dr Nadia kembali menegaskan, walau PPDS ini merupakan acara Undip, Kemenkes bukan dan juga merta mampu lepas tangan. Pasalnya, korban juga diketahui melakukan pendidikannya di area lingkungan RS Kariadi sebagai UPT Kemenkes.
3. Pastikan unsur bullying
Kemenkes menegaskan ada atau tidaknya unsur bullying yang dimaksud menimpa dr. Aulia Risma Lestari. “Mudah-murahan pada seminggu ini telah ada hasilnya,” kata dr Siti Nadia.
4. Kerjasama dengan Mendikbudristek
Kemenkes sudah ada berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, lalu Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek), yang mana diketahui bertugas sebagai pembina pada Undip, juga dengan Dekan FK Undip untuk melakukan melakukan investigasi ini.
5. Hentikan kegiatan PPDS Anastesi Undip
Kemenkes melakukan penghentian sementara kegiatan PPDS Anastesi Undip di dalam RS kariadi. Hal ini dijalankan untuk memberikan kesempatan investigasi dapat diadakan dengan baik.