Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak, Jubir Menkeu: Sudah Berlaku selama 30 Tahun

Photo of author

By Erina Syifa

ledifha.com – JAKARTA – Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkap pengumuman perihal isu yang menyebutkan bahwa rakyat akan dikenakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) apabila ingin mendirikan rumah sendiri dari yang mana semula 2,2 persen menjadi 2,4 persen di area 2025.

Dikutip dari cuitan di dalam akun X-nya, @prastow, ia menyatakan bahwa pengenaan tarif PPN untuk merancang rumah sendiri bukanlah hal yang dimaksud baru. Bahkan penetapan PPN yang disebutkan yang disebutkan telah lama berlaku sejak 30 tahun lalu.

“PPN berhadapan dengan kegiatan memulai pembangunan sendiri (KMS) ini sudah ada ada sejak tahun 1995, diatur dalam UU No 11 Tahun 1994. Jadi, tidak PAJAK BARU. Umurnya telah 30 tahun,” jelas Yustinus dari cuitan di tempat akun X-nya, @prastow, yang digunakan dikutipkan MNC Portal Indonesia, Mulai Pekan (16/9/2024).

Pria yang digunakan akrab disapa Prastowo itu menuturkan, kebijakan ini sejatinya bertujuan untuk menciptakan keadilan. Sebab menurutnya, kalau mendirikan rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka memulai pembangunan sendiri pada level pengeluaran yang mana sejenis harus mendapat perlakuan sama.

“Apakah semua kegiatan mendirikan sendiri kena PPN? Tidak. Kriterianya luas bangunan 200 m2 atau lebih. Di bawah itu tidak ada kena PPN,” tegasnya.

“Lalu bayarnya berapa? Jika tarif PPN normal 11 persen, maka tarif PPN KMS cuma 2,2 persen. Ini adalah akibat dasar pengenaannya hanya sekali 20 persen dari total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4 persen,” pungkas Prastowo.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana meninggal tarif Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025. Apabila kebijakan ini diberlakukan maka kegiatan memulai pembangunan rumah tentunya akan mengalami kenaikan pajak dari yang tersebut semula 2,2 persen menjadi 2,4 persen dalam tahun depan.

Hal itu pun sesuai di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN berhadapan dengan Kegiatan Membangun Sendiri. Dimana di beleid itu dijelaskan bahwa besaran tarif pajak apabila merancang rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari PPN secara umum.

Artinya, dengan tarif PPN yang tersebut pada waktu ini berlaku ialah 11 persen, maka pada waktu wajib pajak (WP) merancang rumah sendiri akan dikenakan PPN sebesar 2,2 persen (20 persen x tarif PPN 11 persen). Dengan demikian, jikalau per Januari nanti pemerintah mengerek PPN menjadi 12 persen, PPN melawan KMS akan menjadi 2,4 persen (20 persen x tarif PPN 12 persen).

Leave a Comment