ledifha.com – JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang lalu Industri (KADIN) Indonesia periode 2021 – 2026 Arsjad Rasjid membuka pendapat terkait ambil alih paksa Kantor Kadin Indonesia di area Gedung Menara Kadin. Adapun sejak Akhir Pekan (15/9/2024), Kantor Kadin Indonesia yang digunakan berlokasi di dalam lantai 3, 24, juga 29 tak bisa saja diakses oleh sebab itu dihalangi masuk oleh oknum tak dikenal.
Arsjad menjelaskan, sejak pertama kali menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia, pihaknya sudah mengecek status dari kantor Kadin Indonesia di dalam Menara Kadin. Kantor Kadin yang tersebut berlokasi di tempat lantai 24 serta 29 yang disebutkan merupakan warisan dari Ketua Umum lalu pengurus sebelumnya.
“Menurut cerita, waktu itu ada term antara Kadin juga investor, kemudian dibangun Gedung Menara Kadin. Kadin dapat 2 lantai, pada lantai 24 kemudian 29,” terang Arsjad di keterangan resminya, Hari Senin (16/9/2024).
Seyogyanya, status Gedung Menara Kadin dan juga kantor di area kedua lantai yang disebutkan menjadi milik sama-sama semua anggota Kadin kemudian tidak milik Grup atau Keluarga Bakrie. Untuk kantor tersebut, banyak dalam antara pelaku bisnis juga perusahaan yang digunakan menjadi anggota Kadin turut menyumbang untuk operasional.
“Harusnya kantor itu milik bersama, milik semua anggota Kadin. Tetapi, hari ini, kami tak diperbolehkan masuk,” katanya.
Arsjad menambahkan, lantaran ketidakjelasan status kantor di area lantai 24 serta 29, pihaknya berinisiatif untuk menyewa sendiri tambahan kantor di area lantai 3 gedung yang tersebut sama.
“Karena statusnya bukan jelas, kita pindahkan semua aset ke lantai 3 dengan sewa kantor yang digunakan jelas. Itu hak kita, dan juga harusnya tak ada yang mampu melarang kita untuk masuk ke kantor Kadin tersebut,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Arsjad Rasjid terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia melalui hasil Munas VIII di dalam Kendari, Sulawesi Tenggara untuk periode 2021 – 2026.
Wakil Ketua Umum Sektor Hukum juga HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K Harjono mengatakan, penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia diatur di Keppres No 18 tahun 2022, khususnya pada Pasal 18.