Pahami Jenis-jenis Pajak yang dimaksud Timbul ketika Jual Beli Rumah

Photo of author

By Almahdi Sharique

ledifha.com – JAKARTA – Ada tiga keperluan pokok manusia di menjalani hidup, yaitu sandang, pangan, lalu papan. Boleh jadi sebagian besar orang setuju bahwa untuk menjalani kehidupan, yang tersebut aman kemudian nyaman harus memenuhi ketiga keinginan pokok tersebut.

Dari ketiga keperluan pokok tersebut, keinginan akan papan atau rumah merupakan keperluan yang dimaksud relatif tambahan sulit dipenuhi. Harga rumah yang mahal dengan pajak yang digunakan tinggi menjadi salah satu beban masyarakat. Tidak heran apabila banyak yang digunakan memilih untuk menyewa rumah terlebih dahulu dibandingkan membeli rumah.

Di bursa properti memang benar ada berbagai pilihan. Harga yang tersebut biasanya terjangkau biasanya memiliki berbagai catatan. Sementara, yang tersebut ideal acapkali harganya sulit diperoleh.

Berikut pajak yang dimaksud timbul ketika jual beli rumah disitir SINDOnews dari banyak sumber;

Pajak Penjualan Rumah

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Berdasarkan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 34 Tahun 2006, pajak penghasilan yang digunakan berlaku untuk transaksi jual beli properti ialah PPh Pasal 4 Ayat 2.

PP yang dimaksud menerangkan Tarif Baru Pajak Penghasilan Final berhadapan dengan Pengalihan Hak berhadapan dengan Tanah/Bangunan. Berikut besar pajak penjual berapa persen.

a. 0% menghadapi pengadaan tanah bagi konstruksi untuk kepentingan umum atau kantor/instansi pemerintah.
b. 1% kali jumlah agregat bruto (nilai pengalihan) bagi rumah simpel atau rusun sederhana.
c. 2.5% kali jumlah total bruto (nilai pengalihan) untuk lainnya.

Baca Juga: Ini adalah Ketentuan Pajak Usaha Rumah Kos Kurang dari 10 Pintu, Wajib Tahu!

Leave a Comment