ledifha.com – JAKARTA – pemerintahan berencana meninggikan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ) menjadi 12% pada tahun 2025. Apabila kebijakan ini diberlakukan, maka kegiatan merancang rumah tentunya akan mengalami kenaikan pajak dari yang digunakan semula 2,2% menjadi 2,4% pada tahun depan.
Hal itupun sesuai di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN berhadapan dengan Acara Membangun Sendiri. Dimana di beleid itu dijelaskan bwha besaran tarif pajak apabila memulai pembangunan rumah sendiri ditetapkan sebesar 20% dari PPN secara umum.
Artinya, dengan tarif PPN yang dimaksud ketika ini berlaku 11%, maka ketika wajib pajak (WP) memulai pembangunan rumah sendiri akan dikenakan PPN sebesar 2,2% (20 persen x tarif PPN 11 persen). Dengan demikian, apabila per Januari nanti pemerintah mengerek PPN menjadi 12% , PPN menghadapi KMS akan menjadi 2,4% (20 persen x tarif PPN 12 persen).
“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Skor sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Angka dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” bunyi Pasal 3 Ayat 1 PMK 61/2022 tersebut.
Kendati demikian, tidaklah semua rumah yang digunakan dibangun atau direnovasi sendiri akan dikenakan tarif PPN 2,4%. Sebab pada Pasal 2 ayat (4) dijelaskan, rumah yang digunakan dikenai PPN adalah bangunan yang tersebut berdiri di area berhadapan dengan bidang tanah dan/atau perairan dengan pembangunan utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau unsur sejenis, dan/ atau baja. Selain itu, bangunan diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
Kemudian bangunan yang dimaksud akan dikenakan tarif PPN ini adalah bangunan yang memiliki luas paling sedikit 200 meter persegi; pembangunan utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau komponen sejenis kemudian baja; lalu diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
Sebagaimana diketahui, rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 itu telah terjadi diatur pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam pasal 7 beleid itu disebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11% yang tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 kemudian 12% yang digunakan mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.