Siap-siap! Harga Rumah Tahun Depan Bakal Jauh Lebih Mahal, Hal ini Penyebabnya

Photo of author

By Erina Syifa

ledifha.com – JAKARTA – Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Joko Suratno mengungkapkan biaya rumah pada tahun 2025 akan sangat tambahan mahal ketimbang 2 tahun kebelakang. Penyebabnya, adanya kenaikpajak yang dipungut oleh eksekutif untuk Pajak Pertambahan Skor (PPN) sebesar 12% yang mana akan mulai berlaku awal tahun 2025 mendatang.

Joko mengumpamakan, apabila hendak membeli rumah dengan biaya Rp1 miliar dengan PPN 11% tahun ini, pajak yang dimaksud ditanggung konsumen sebesar Rp110 jt sendiri. Kemudian akan naik menjadi 12% pada awal tahun 2025, maka PPN yang tersebut ditanggung konsumen menjadi Rp120 juta, alias naik Rp10 jt tahun depan hanya saja untuk pajak. Belum lagi membayar cicilan beserta bunga bank yang tersebut harus ditanggung juga oleh konsumen.

“Kita juga meninjau memang sebenarnya eksekutif harus mendapatkan pendapatan, tetapi kan harus dilihat juga kondisi masyarakat, kondisi ekonomi, sehingga yang dilaksanakan pemerintah itu sanggup menciptakan sesuatu yang produktif,” kata beliau pada waktu dihubungi MNC Portal, Awal Minggu (16/9/2024).

Lebih lanjut, Joko mengaku hingga ketika ini memang benar belum ada pembahasan dengan pemerintah terkait pemberian insentif fiskal dalam bentuk PPN DTP (Ditanggung Pemerintah), seperti yang dimaksud diadakan beberapa tahun kebelakang.

“Kita belum ada pembahasan mengenai pemberian PPN DTP untuk tahun 2025,” tambahnya.

Hal inilah yang digunakan menurutnya, nilai rumah baru untuk tahun depan akan sangat lebih tinggi mahal jikalau tidak ada diberikan stimulus oleh pemerintah. Disamping daya beli warga yang dilihat Joko belum cukup pulih untuk membeli rumah, maka akan menyulitkan rakyat untuk memiliki hunian.

“Sekarang itu kan masih ada tekanan daya beli rakyat masih ada, ya syukur-syukur menunda dulu (kenaikan pajak) sampai kondisinya lebih tinggi baik,” harap Joko.

Bukan cuma itu, mulai tahun 2025 PPN menghadapi Acara Membangun Sendiri (KMS) juga akan mengalami kenaikan dari sebelumnya 2,2% menjadi 2,4%. KMS adalah kegiatan mendirikan bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang diadakan tiada di kegiatan usaha atau pekerjaannya untuk digunakan sendiri atau untuk orang lain.

Adapun yang tersebut termasuk di KMS adalah merancang bangunan untuk orang pribadi atau badan yang digunakan dilaksanakan oleh pihak lain. Kegiatan Membangun Sendiri atau KMS dilaksanakan tidak pada rangka kegiatan usaha Badan yang dimaksud hasilnya dinikmati sendiri atau pihak lain.

Artinya, Pajak Membangun Sendiri adalah pajak yang mana dikenakan pada wajib pajak pribadi maupun badan yang dimaksud digunakan untuk yang digunakan bersangkutan sendiri juga tidak digunakan buat usaha.

“Pajak KMS ini pastinya akan berdampak pada biaya yang harus kita keluarkan oleh sebab itu ada kenaikan pajak seperti KMS ini ya, jadi kita harus melakukan efisien lagi,” kata Joko.

Leave a Comment