Ini adalah Alasan Utama Keran Ekspor Pasir laut Dibuka Lagi oleh Jokowi

Photo of author

By Almahdi Sharique

ledifha.com – JAKARTA – Menteri Koordinator Area Kemaritiman lalu Pengembangan Usaha (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan alasan utama ekspor pasir laut kembali dibuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pasca kebijakan ini tiada diterapkan selama 20 tahun.

Keputusan keran ekspor dibuka berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024, yang digunakan mengatur tentang ekspor pasir juga hasil sedimentasi laut. Aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan merevisi ketentuan di Permendag Nomor 22 lalu 23 Tahun 2023, yang digunakan sebelumnya melarang ekspor jenis pasir laut tertentu.

Luhut memastikan, kebijakan ekspor pasir laut didasarkan pada pengelolaan atau pendalaman sedimentasi laut yang dimaksud berpotensi mengganggu daya mendukung habitat pesisir. Karena itu, harus dikeruk lebih banyak pada untuk menghindari kandasnya kapal di area perairan.

Dia menyebut, proses pengelolaan sedimentasi dijalankan dengan teliti serta mengedepankan teknologi.

“Jadi, tadi, sedimen yang mana harus didalamkan. Karena kalau tidak, kapal mampu nyangkut di area sana,” ujar Luhut pada waktu ditemui di dalam ICE BSD, Selasa (17/9/2024).

Di lain sisi, ia membantah isu bahwa ekspor pasir laut ada kaitanya dengan rencana pembangunan ekonomi Singapura pada Indonesia, khususnya pada bidang panel surya.

“Gak ada urusan, panel surya tuh gini ia mau import energi biru dari kita, tapi kita juga punya kepentingan, upaya bidang solar panel kita jalan, kita punya silika, sekarang kita bangun kemudian itu proyek kira-kira USD20 miliar, kemungkinan besar lebih,” beber dia.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim sebelumnya menjelaskan ekspor pasir laut merupakan implementasi dari Peraturan eksekutif (PP) Nomor 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi pada Laut.

Isy menekankan, ekspor pasir laut belaka diizinkan apabila keinginan domestik sudah terpenuhi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Leave a Comment