ledifha.com – JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang serta Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid mengungkapkan pihaknya tiada akan terganggu dengan perhelatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin, yang digunakan aklamasi memilih Anindya Bakrie sebagai Ketua yang dimaksud baru. Arsjad menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum guna menggugat Munaslub Anindya yang mana disebut ilegal lalu bukan sah.
Arsjad menjelaskan, Kadin Indonesia yang dimaksud dipimpinnya periode 2021-2026, masih solid dengan langkah dengan pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di area Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Selanjutnya kami akan mengambil langkah hukum, untuk menjaga integritas organisasi lalu menegakkan aturan hukum yang dimaksud berlaku,” jelas Arsjad di konferensi persnya di dalam Hotel JS Luwansa, Akhir Pekan (15/9/2024).
Direktur Utama PT Indika Energy Tbk (INDY) itu mengungkapkan Dewan Pengurus Kadin Indonesia berada dalam melakukan investigasi berhadapan dengan perhelatan munaslub tersebut. Investigasi yang disebutkan dilaksanakan yang bertujuan menjamin langkah-langkah hukum kemudian penyelesaian secara Anggaran Dasar lalu Rumah Tangga (AD/ART) terhadap anggota Kadin yang mana terlibat pada Munaslub.
“Dewan Pengurus Pusat Kadin Indonesia ketika ini sedang melakukan investigasi, pemeriksaan dan juga pengkajian melawan pelanggaran AD/ART,” katanya.
Melalui hasil investigasi tersebut, Arsjad melanjutkan, Kadin Indonesia meyakini adanya bukti sah kemudian meyakinkan berhadapan dengan persiapan Munaslub yang ilegal tersebut.
“Kami yakin akan suatu hal, terungkapnya bukti-bukti sah juga meyakinkan pada bentuk surat-surat dan juga dokumen terkait persiapan Munaslub, yang dimaksud menunjukkan keterlibatan individu atau kelompok pada lingkup Kadin Indonesia,” jelas Arsjad.
Sebelumnya, Arsjad mengatakan, pihaknya tetap memperlihatkan berpegang teguh dengan Anggaran Dasar lalu Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. AD/ART Kadin, lanjut Arsjad, sudah ada berlandaskan Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 dan juga Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022.
“Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang mana dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan juga Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022,” jelas Arsjad di jumpa persnya, Akhir Pekan (15/9/2024).
Arsjad menegaskan, berhadapan dengan dasar tindakan Kadin Indonesia yang mana menyatakan Munaslub Anindya Bakrie yang disebutkan sebagai ilegal oleh sebab itu tak berlandaskan AD/ART.
“Oleh lantaran itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk juga taat terhadap ketentuan UU lalu mandat AD/ART,” ujarnya.