Fungsi dan juga kewenangan Badan Pusat Statistik Indonesia

Photo of author

By Gusun Fawaida

ledifha.com – Ibukota – Setiap kebijakan yang digunakan tepat dimulai dari data yang tersebut akurat. Dari hal itulah peran Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia menjadi sangat penting.

Badan Pusat Statistik (BPS) adalah Lembaga eksekutif Non Kementerian yang digunakan bertanggung jawab dengan segera untuk Presiden. BPS merupakan lembaga yang dimaksud secara resmi menjadi penyedia data utama.

Lembaga yang digunakan sebelumnya mempunyai nama Biro Pusat Statistik ini dibentuk pada tahun 1960 berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus serta UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik.

Fakta yang mana disediakan oleh BPS menjadi landasan penting bagi kementerian lalu lembaga untuk mengoptimalkan kebijakan pada menjalankan roda pemerintahan dengan visi kemudian misi sebagai berikut:

Visi : Pelopor data statistik terpercaya untuk semua

Misi :

  1. Menyediakan data statistik berkualitas melalui kegiatan statistik yang terintegrasi kemudian berstandar nasional maupun internasional.
  2. Memperkuat Sistem Statistik Nasional yang digunakan berkesinambungan melalui pembinaan serta koordinasi di dalam bidang statistik
  3. Membangun insan statistik yang profesional, berintegritas kemudian amanah untuk kemajuan perstatistikan

Sebagai lembaga pemerintah non kementerian, Badan Pusat Statistik mempunyai beberapa tugas, fungsi serta wewenang penting yang tersebut di tempat atur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik juga Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi lalu Tata Kerja Badan Pusat Statistik sebagai berikut:

Tugas : Melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.

Fungsi :

  • Pengkajian, penyusunan dan juga perumusan kebijakan dalam bidang statistik
  • Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional juga regional.
  • Penetapan juga penyelenggaraan statistik dasar.
  • Penetapan sistem statistik nasional.
  • Pembinaan juga fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah dalam bidang kegiatan statistik.
  • Penyelenggaraan pembinaan dan juga pelayanan administrasi umum di area bidang.
  • Perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi kemudian tatalaksana, kepegawaian.
  • Keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan juga rumah tangga.

Kewenangan :

  1. Penyusunan rencana nasional secara makro di tempat bidangnya.
  2. Perumusan kebijakan di tempat bidangnya untuk menggalang perkembangan secara makro.
  3. Penetapan sistem informasi di area bidangnya.
  4. Penetapan juga penyelenggaraan statistik nasional.
  5. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mana berlaku yaitu:
  • Perumusan kemudian pelaksanaan kebijakan tertentu pada bidang kegiatan statistik.
  • Penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.

Leave a Comment