ledifha.com – JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang juga Industri (KADIN) Indonesia periode 2021 – 2026 Arsjad Rasjid menyampaikan bahwa dirinya telah lama menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat yang dimaksud memohon agar pemerintah bersikap terkait kisruh yang terjadi akibat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024.
Surat ini juga sebagai tindaklanjut dari pernyataan resmi yang tersebut dikeluarkan Dewan Pengurus Kadin yang mana menegaskan bahwa Munaslub Kadin 2024 yang dimaksud adalah illegal.
“Kami sudah ada menyurati Presiden Jokowi, surat telah saya tandatangani,” kata Arsjad di keterangannya, Mingguan (15/9/2024).
Dia menambahkan, di keorganisasian Kadin, pemerintah adalah pengawas sebagaimana UU No 1 Tahun 1987 lalu Keppres No 18 Tahun 2022. Karena itu, pihaknya memohon bantuan pemerintah untuk memberikan atensi terhadap kisruh yang terjadi.
“Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU No 1 Tahun 1987 serta Keppres No 18 Tahun 2022 untuk menjamin Kadin Indonesia tetap memperlihatkan berjalan sesuai kepentingan nasional juga AD ART yang tersebut telah ditetapkan,” ujarnya.
Diketahui, di konferensi pers yang digunakan diselenggarakan Hari Minggu (15/9), Wakil Ketua Umum Koordinator Area Organisasi, Hukum juga Komunikasi Kadin Yukki Hanafi mengatakan, Munaslub bukan sesuai dengan ketentuan AD ART Kadin Indonesia serta sangat sarat dengan rekayasa.
“Sudah terang benderang pada Munaslub kemarin, ketua umumnya ada di dalam tempat lain, secara tiba-tiba ada ketua umum dadakan. Contohnya dari Papua, Kalbar. Ketua umumnya padahal ibu, ternyata yang mana hadir di area sana laki-laki, bapa-bapa. Hal ini sangat jelas direkayasa,” katanya.
Ketua Umum Kadin Maluku Utara M.A.S Latuconsina mengatakan, pihaknya menamakan Munaslub yang disebutkan sebagai aksi kudeta, oleh sebab itu Munaslub yang disebutkan tidak ada memenuhi unsur sesuai tahapan dan juga aturan di AD ART Kadin Indonesia.
“Teman-teman yang tersebut hadir di dalam sana tidaklah memenuhi kuorum, tiada sesuai dengan AD ART yang mana tertuang di Keppres No 18 tahun 2022,” ungkap dia.
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Jawa Barat Cucu Sutara menegaskan, Kadin adalah mitra strategis pemerintah juga harus bergandengan tangan dengan pemerintah untuk mencapai pertumbuhan perekonomian 2045. Namun, pada hal kepemimpinan pada Kadin kemudian Munaslub, kedua hal yang dimaksud harus sesuai dengan ketentuan juga undang-undang.
“21 Kadin Provinsi telah lama mengambil sikap serta menyatakan bahwa Munaslub kemarin adalah perbuatan melanggar hukum, mencabik-cabik organisasi, kemudian perbuatan makar terhadap pengurus yang dimaksud sah. Kami hadir lantaran sayang terhadap Kadin serta bersama-sama ingin berjalan sama-sama pemerintah untuk sektor ekonomi Indonesia,” jelas dia.