Pengertian dan juga khasiat sukuk atau obligasi syariah

Photo of author

By Gusun Fawaida

ledifha.com – DKI Jakarta – Bagi Anda yang digunakan ingin mulai berinvestasi namun khawatir tentang kesesuaian pembangunan ekonomi dengan prinsip syariah, obligasi syariah bisa jadi menjadi pilihan yang tersebut tepat.

Obligasi syariah, atau yang tersebut tambahan dikenal dengan sebutan Sukuk, adalah instrumen pembangunan ekonomi berbasis syariah yang mana sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.

Dilansir dari website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dijelaskan bahwa sebagai salah satu Efek Syariah sukuk memiliki karakteristik yang tersebut berbeda dengan obligasi.

Sukuk bukanlah merupakan surat utang, melainkan adalah bukti kepemilikan sama-sama melawan suatu aset atau proyek. Setiap sukuk yang digunakan diterbitkan harus mempunyai aset yang tersebut dijadikan dasar penerbitan (underlying asset).

Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang dimaksud spesifik. Pemanfaatan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan bisnis yang dimaksud halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berbentuk imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang tersebut digunakan di penerbitan sukuk.

Sukuk (Syariah bond) adalah barang penanaman modal yang mengikuti aturan syariah Islam. Instrumen pembangunan ekonomi ini memiliki perhitungan imbal hasilnya dengan menggunakan perhitungan bagi hasil. Dalam perhitungan ini dikenal dua macam obligasi syariah, yaitu:

1. Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang mana menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang digunakan diperoleh penanam modal melawan obligasi yang disebutkan diperoleh pasca mengetahui pendapatan perusahaan.

2. Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang tersebut menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, lalu mampu diketahui atau diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.

Manfaat obligasi syariah

  • Obligasi syariah, atau sukuk, memberikan berbagai faedah baik bagi individu maupun perusahaan sebagai berikut:
  • Memiliki basis pemodal yang tersebut luas juga terdapat penanam modal konvensional maupun penanam modal dengan preferensi syariah.
  • Menjadi penyedia pembiayaan infrastruktur.
  • Merupakan pembangunan ekonomi dengan basis syariah di pangsa modal. Gagasan pembangunan ekonomi syariah adalah bebas bunga lalu riba, dan juga tidaklah berfokus untuk mencari keuntungan melainkan kerjasama yang terjalin antar pihak kemudian saling merasakan kemanfaatan yang dimaksud berguna.
  • Dapat menjadi alternatif pembiayaan perusahaan. Tingginya minat publik terhadap sukuk membuatnya menjadi opsi yang dimaksud efektif untuk mendanai operasional atau proyek perusahaan.
  • Seiring bertambahnya produk-produk obligasi syariah, sektor keuangan berbasis syariah juga semakin berkembang. Dengan mayoritas penduduk Indonesia yang mana beragama Islam, instrumen seperti sukuk mempunyai prospek besar untuk terus diminati.

Leave a Comment