ledifha.com – DKI Jakarta –
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau yang mana kerap disebut sebagai Sukuk Negara, merupakan salah satu instrumen pembangunan ekonomi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
SBSN ini menjadi pilihan pembangunan ekonomi yang mana sesuai dengan ketentuan syariah Islam, dimana pada prosesnya tak terdapat unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), maupun maysir (judi).
Tujuan utama penerbitan SBSN adalah untuk mendapatkan dana dari warga dan juga penanam modal yang mana nantinya digunakan untuk membiayai berbagai keinginan konstruksi negara.
SBSN menawarkan imbalan yang mana diterima merupakan sewa atau bagi hasil, sesuai dengan ketentuan akad diawal. Jenis akad yang digunakan digunakan untuk penerbitan SBSN yakni Ijarah, Musyarakah, Istishna', Mudarabah, juga akad syariah lainnya.
Investasi syariah ini relatif aman lantaran dijamin oleh pemerintah. Sehingga bagi rakyat yang digunakan ingin berinvestasi dengan prinsip syariah, dapat memilih SBSN.
Jenis Surat Berharga Syariah Negara atau Sukuk Negara
Ada beberapa jenis Sukuk Negara yang digunakan telah dilakukan tersedia, pada antaranya sebagai berikut.
1. Sukuk Ritel
Sukuk Perdagangan Eceran (SR) adalah SBSN yang mana dapat dibeli oleh penanam modal dengan nilai nominal yang terjangkau, biasanya dapat mulai biaya Simbol Rupiah 1 juta.
Sukuk Penjualan Langsung memiliki jangka waktu sekitar 3-5 tahun serta menawarkan imbal hasil tetap saja (Fixed Rate) yang dimaksud dibayarkan secara berkala setiap bulan.
Sukuk ini sangat cocok untuk penduduk yang tersebut ingin berinvestasi dengan modal kecil namun tetap saja mendapatkan imbal hasil yang pasti.
2. Sukuk Tabungan
Berbeda dengan Sukuk Ritel, Sukuk Tabungan (ST) tiada sanggup diperdagangkan pada pangsa sekunder. Namun, instrumen ini memberikan pilihan bagi pemodal untuk bisa jadi mencairkan imbal hasilnya maksimal 50 persen sebelum jatuh tempo dengan persyaratan tertentu.
Sukuk Tabungan memiliki jangka waktu lebih tinggi pendek, sekitar 2-4 tahun dengan sifat Variable Rate atau tingkat imbal hasil yang tersebut mengambang.
Berdasarkan karakteristiknya, tiada jarak jauh berbeda dengan Surat Berharga Negara yang dimaksud konvensional. Hal ini belaka berbeda dari akad juga bentuk hasil yang mana didapatkan oleh penanam modal yang digunakan menganut prinsip syariah.
Cara membeli Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Pembelian SBSN juga dapat diadakan pada lingkungan ekonomi perdana kemudian bursa sekunder.
Pada pangsa perdana, dimana SBSN dijual pemerintah pertama kali secara langsung ke investor, sedangkan bursa sekunder SBSN dapat dijual atau dibeli oleh penanam modal melalui mitra distribusi yang digunakan dipilih oleh pemerintah.
Membeli SBSN dapat dilaksanakan dengan mudah dikarenakan prosesnya dapat secara online. Berikut cara untuk membeli Surat Berharga Syariah Negara.
1. Pilih lingkungan ekonomi pembelian
Untuk membeli SBSN, perlu memilih bursa pembelian yakni lingkungan ekonomi perdana atau sekunder. Jika memilih lingkungan ekonomi sekunder, harus memilih lembaga keuangan yang mana telah dilakukan ditunjuk oleh pemerintah sebagai mitra distribusi, seperti bank syariah, bank umum, atau wadah penanaman modal digital yang terdapat SBSN.
2. Registrasi
Setelah memilih pasar, perlu melakukan registrasi terlebih dahulu. Proses registrasi ini biasanya mencakup pengisian data pribadi dan juga membuka akun apabila belum miliki nomor akun seperti Single Pemodal Identification (SID), nomor account dana, serta nomor tabungan surat berharga. Pembuatan nomor tabungan juga bisa jadi dijalankan di dalam mitra distribusi yang digunakan ditunjuk pemerintah. Kemudian, pemodal memahami kemudian menyepakati ketentuan ketentuan yang dimaksud berlaku.
3. Pemesanan
Setelah registrasi, Anda bisa saja secara langsung melakukan pemesanan komoditas pembangunan ekonomi lalu masukkan nominal pembangunan ekonomi yang digunakan diinginkan. Pemesanan SBSN mampu dilaksanakan mulai dari Mata Uang Rupiah 1 jt serta kelipatannya sampai batas pembelian Rupiah 3 miliar.
4. Pembayaran
Setelah pemesanan berhasil, Anda akan menerima kode pembayaran yang dikirim melalui email. Pembayaran harus dilaksanakan sebelum jangka waktu yang tersebut ditentukan melalui ATM, Mobile Banking, atau teller hingga status pembayaran berubah menjadi completed order.
5. Konfirmasi bukti kepemilikan
Setelah pembayaran selesai, Anda akan dapat melalukan konfirmasi pembayaran lalu mendapatkan bukti riwayat pembelian SBSN. Imbal hasil atau bagi hasil dari SNBN akan diterima secara rutin sesuai jadwal yang sudah pernah ditentukan.
Baca juga: Pengertian serta kegunaan sukuk atau obligasi syariah