ledifha.com – JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah pernah mencabut izin 15 bank pada periode Januari-September 2024. Adapun otoritas mencabut izin yang dimaksud rata-rata bank perekonomian rakyat (BPR) yang dimaksud oleh sebab itu indikasi melakukan praktik fraud.
Pada semester I ini saja, total BPR ini jumlahnya telah tiga kali lipat dibandingkan bilangan tahun lalu. Jumlah BPR yang digunakan kerap disebut bank bangkrut ini juga sudah ada tutup pada berhadapan dengan rata-rata 18 tahun terakhir.
Terbaru, muncul bank bangkrut bernama PT BPR Nature Primadana Capital dari Bogor yang mana kemudian dicabut izinnya oleh OJK per 13 Agustus 2024.
Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi mengimbau agar pelanggan PT BPR Nature Primadana Capital, tetap memperlihatkan tenang serta tidaklah terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang mana dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan juga likuidasi bank.
“Serta tiada mempercayai pihak-pihak yang digunakan mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan beberapa orang imbalan atau biaya yang dimaksud dibebankan terhadap nasabah,” ujar Annas pada keterangan resmi, Hari Jumat (13/9/2024).
LPS lantas menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan pengguna serta pelaksanaan likuidasi bank.
Belum lama ini, OJK menilai sektor BPR juga BPRS akan terus-menerus dihadapkan pada tantangan, baik global serta domestik maupun tantangan struktural yang mana bersumber dari internal bank tersebut.
“Tantangan persaingan juga perlu diperhatikan khususnya bagi BPR/S yang miliki daya saing yang mana rendah,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Bank OJK, Dian Ediana Rae.
Dengan adanya tantangan yang dimaksud memang benar memproduksi 15 BPR tutup oleh sebab itu adanya likuidasi. Menurut Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa, setiap tahun ada sebanyak 6 hingga 7 BPR jatuh yang digunakan utamanya, bank-bank yang dimaksud jatuh itu disebabkan oleh mismanagement oleh pemiliknya.