ledifha.com – JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka pengumuman terkait ekspor pasir juga hasil sedimen laut yang tersebut kembali dibuka setelahnya ditutup selama 20 tahun. Hal itu diatur di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024.
Jokowi menegaskan bahwa ekspor yang disebutkan tidak terkait pasir laut. Dirinya menekankan bahwa sedimen lah yang tersebut menjadi unsur ekspor.
“Sekali lagi itu tidak pasir laut ya, yang dimaksud dibuka itu adalah sedimen, sedimen. Yang mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi, bukanlah .. Kalau diterjemahkan pasir, beda loh ya. Sedimen itu beda. Meski wujudnya juga pasir. Tapi sedimen,” kata Jokowi untuk wartawan di tempat Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah terjadi menerbitkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 sebagai revisi aturan ekspor pasir lalu hasil sedimentasi laut.
Aturan yang merevisi untuk kedua kalinya melawan Permendag Nomor 22 Tahun 2023 juga Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan serta Pengaturan Ekspor, dimaksud mengatur jenis-jenis pasir laut serta hasil sedimentasi laut yang digunakan pada masa kini mulai dilarang untuk diekspor.
Dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, ketentuan ekspor jenis pasir laut berdasarkan pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00, yang dimaksud dilarang yakni Pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi pada laut yang tersebut memiliki ukuran butiran tertentu.
“Pasir alam yang digunakan berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di tempat laut yang miliki ukuran butiran D50 < 0,25 mm atau D50 > 2,0 mm; dengan persentase kerang (shells)/CaCO3 > 15%; Au (emas) > 0,05 ppm; Ag (perak) > 0,05 ppm; Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium > 0,05 ppm; Silika (SiO2) > 95%; Timah (Sn) > 50 ppm; Nikel (Ni) > 35 ppm; atau logam tanah jarang total > 100 ppm,” ujar bunyi Permendag yang dimaksud dimaksud, Selasa (10/9/2024).
Lebih lanjut, selain jenis pasir laut yang tersebut dilarang untuk diekspor ke mancanegara seperti pada atas, pasir alam yang digunakan diatur pada nomor IV Sektor Pertambangan di lampiran Permendag Nomor 20/2024, juga dilarang untuk diekspor.
“Selain pasir alam yang digunakan termasuk pada hitungan IV Lingkup Pertambangan di lampiran Peraturan Menteri ini. Hanya terhadap pasir hasil sedimentasi di tempat laut,” lanjut bunyi ketentuan tersebut.