ledifha.com – Jakarta – Surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor harus diperpanjang setiap lima tahun sekali dan juga dimintakan pengesahan setiap tahun. Ketentuan itu tercantum di Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam peraturan yang dimaksud identik disebutkan bahwa data registrasi dan juga identifikasi kendaraan bermotor akan dihapus jikalau pemilik tak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun pasca masa habis berlaku STNK atau dikenal dengan istilah STNK mati.
Lantas, bagaimana cara menunda STNK mati?
STNK yang mana sudah ada terhenti atau tiada membayar pajak masih dapat diaktifkan kembali melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Namun, pengendara wajib membayar denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dimaksud dikenakan akibat terlambat atau tidaklah menunda STNK .
Bagi pemilik kendara yang dimaksud ingin mengaktifkan kembali STNK dengan keterlambatan kurang dari satu tahun masih bisa saja dilaksanakan dalam gerai samsat atau samsat keliling.
Namun, jikalau keterlambatan pajak kendaraan lebih banyak dari satu tahun atau bahkan di tempat berhadapan dengan lima tahun wajib datang dengan segera ke kantor induk Samsat.
Syarat Perpanjang STNK Mati 2024
Melansir laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan, sebelum penghapusan data registrasi juga identifikasi kendaraan bermotor, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan melaksanakan prosedur sebagai berikut:
– Tiga bulan sebelum jatuh tempo dua tahun, memberikan surat peringatan tegas pertama untuk jangka waktu satu bulan sejak diterimanya surat peringatan.
– Jika pemilik tak melakukan perintah pasca menerima surat peringatan tegas pertama, maka akan diberikan surat peringatan tegas kedua untuk jangka waktu satu bulan.
– Selanjutnya, apabila pemilik kendaraan masih bukan memberikan jawaban pasca surat peringatan keras kedua, maka diberikan surat peringatan serius ketiga untuk jangka waktu satu bulan kemudian kendaraan bermotor masuk pada daftar penghapusan sementara.
Oleh lantaran itu, pemilik kendaraan diimbau untuk menanggapi surat peringatan serius yang mana diberikan Korlantas Polri. Pasalnya, pemilik kendaraan yang digunakan tak mengindahkan peringatan, data registrasi lalu identifikasi kendaraan bermotornya akan dihapus permanen dari sistem.
Adapun dokumen yang perlu dibawa untuk mengurus STNK terhenti di dalam antaranya:
– Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) asli lalu fotokopi.
– STNK asli dan juga fotokopi.
– Bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) asli juga fotokopi.
– Bukti pembayaran pajak terakhir.
Cara Perpanjang STNK Mati 2024
Sementara itu, alur pengurusan STNK yang diblokir sebagai berikut:
- Datang ke kantor Samsat terdekat.
- Cek fisik kendaraan.
- Isi formulir pajak juga lampirkan dokumen yang tersebut dipersyaratkan.
- Isi surat keterangan berisi pernyataan bahwa tidak ada ada pembaharuan identitas pemilik juga kendaraan.
- Lakukan pembayaran biaya administrasi kemudian denda.
Biaya Perpanjang STNK Mati 2024
Denda yang mana dibebankan pada STNK terhenti tergantung dari berapa lama pajak kendaraan bermotor (PKB) tidaklah dibayarkan. Selain itu, besaran denda mampu berbeda pada setiap wilayah yang digunakan diatur di peraturan pemerintah wilayah (pemda).
Tak semata-mata itu, pemilik STNK berakhir juga akan dikenakan denda dari jumlah total santunan juga sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang mana seharusnya dibayarkan.
Besaran dendanya diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yaitu:
– 25 persen apabila pembayaran dijalankan 1-90 hari setelahnya tanggal jatuh tempo.
– 50 persen jikalau pembayaran diadakan 91-180 hari pasca tanggal jatuh tempo.
– 75 persen apabila pembayaran dilaksanakan 181-270 hari setelahnya tanggal jatuh tempo.
– 100 persen apabila pembayaran diadakan lebih lanjut dari 270 hari pasca tanggal jatuh tempo.
Adapun besar SWDKLLJ sebagai berikut:
– Sepeda motor di dalam bawah 50 cc, mobil jenazah, mobil ambulans, lalu mobil pemadam kebakaran (damkar) dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ.
– Mobil derek lalu sejenisnya sebesar Rp20.000.
– Sepeda motor, scooter, dan juga kendaraan beroda dua kumbang dalam menghadapi 50 cc hingga 250 cc, juga kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp32.000.
– Sepeda motor di area melawan 250 cc sebesar Rp80.000.
– Mobil barang atau pick up hingga 2.400 cc, jeep, sedan, kemudian mobil penumpang bukanlah angkutan umum sebesar Rp140.000.
– Mobil penumpang angkutan umum hingga 1.600 cc sebesar Rp70.000.
– Bus juga mikro bus tidak angkutan umum sebesar Rp150.000.
– Bus serta mikro bus angkutan umum, dan juga mobil penumpang angkutan umum lainnya di area menghadapi 1.600 cc sebesar Rp87.000.
– Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di area berhadapan dengan 2.400 cc, truk kontainer, juga sejenisnya sebesar Rp160.000.
KHUMAR MAHENDRA berkontribusi di penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Motor-Mobil Wajib Asuransi, Bakal Dibayar ketika Perpanjang STNK?