ledifha.com – Jakarta – Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK ) perlu dilaksanakan ketika kendaraan bermotor yang Anda miliki telah tak lagi menjadi tanggung jawab Anda. Biasanya hal ini dilaksanakan pasca kendaraan dijual, agar pajak kendaraan tidaklah lagi dibebankan untuk pemilik lama.
Saat mengedarkan kendaraan tanpa memblokir STNK, kemungkinan nama Anda masih tercantum sebagai pemilik kendaraan tersebut. Dengan begitu, pajak kendaraan yang disebutkan masih menjadi tanggungan Anda. Proses pemblokiran STNK juga dapat melindungi pemilik lama dari peluang penyalahgunaan kendaraan oleh pemilik baru.
Dokumen yang dimaksud diperlukan
1. KTP asli serta fotokopi pemilik kendaraan.
2. Fotokopi STNK kendaraan yang dimaksud dijual.
3. Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
4. Surat keterangan jual beli yang tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak.
5. Formulir permohonan blokir STNK yang dapat didapatkan pada kantor Samsat atau didownload dari situs resmi Samsat.
6. Materai sebanyak 2 buah.
7. Membuat surat kuasa apabila pengurusannya dikuasakan melalui orang lain.
Cara memblokir STNK secara online
Langkah yang digunakan perlu dilaksanakan pada waktu akan melakukan pemblokiran STNK secara online yakni sebagai berikut:
1. Kunjungi situs resmi sesuai dengan wilayah Anda. Contoh: https://pajakonline.jakarta.go.id.
2. Klik opsi PKB.
3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian pilih nomor kendaraan yang digunakan akan diblokir.
4. Unggah file dokumen aturan blokir STNK yang dimaksud telah lama disiapkan. Kemudian klik kirim.
Setelah melakukan blokir STNK, status STNK akan terlihat dalam kolom PKB atau dikirim via Email. Anda juga dapat melakukan pengecekan ulang melalui situs atau secara segera datang ke kantor Samsat daerah.
Cara blokir STNK secara Offline
Dikutip dari situs Info Samsat, apabila lebih lanjut memilih untuk melakukan proses blokir STNK secara langsung, Anda mampu mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi Kantor Samsat: Datanglah ke kantor Samsat terdekat dengan menghadirkan semua dokumen yang tersebut diperlukan.
2. Ambil nomor antrian untuk layanan blokir STNK.
3. Isi Formulir: Isi formulir permohonan blokir STNK yang tersebut tersedia dalam kantor Samsat.
4. Serahkan dokumen kemudian formulir yang dimaksud telah lama diisi untuk petugas.
5. Petugas akan memverifikasi dokumen yang tersebut Anda serahkan.
6. Setelah verifikasi selesai, petugas akan memproses permohonan blokir STNK Anda.
7. Tunggu konfirmasi dari petugas bahwa proses blokir STNK sudah pernah selesai, juga biasanya diberikan Surat Pemblokiran Kendaraan.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Biaya lalu Cara Perpanjang STNK Mati Terbaru 2024