ledifha.com – JAKARTA – Anindya Novyan Bakrie diangkat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia Periode 2024-2029 di Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang mana dilakukan pada Hari Sabtu (15/9/2024). Terpilihnya Anindya tentunya melengserkan Arsjad Rasjid sebagai ketua umum Kadin.
Anindya menegaskan bahwa jabatannya yang mana Ia terima sudah ada dapat sesuai aturan atauAnggaran Dasar serta Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
“Munaslub ini adalah inisiatif dari Kadin area dan juga juga asosiasi atau dapat disebut anggota luar biasa. Jadi merekalah yang digunakan menciptakan panitia untuk menentukan kuorum, jalannya persidangan, dan juga hasilnya. Tentu kami komunikasikan bahwa semua yang mana dilaksanakan itu sesuai dengan AD/RT,” katanya pada konferensi pers pada Menara Kadin, DKI Jakarta Selatan pada Hari Minggu (15/9/2024).
Menanggapi terjadinya kubu Kadin antara dirinya dengan Arsjad, Anindya mengaku mengerti lalu menegaskan tetap memperlihatkan akan terbuka untuk kubu lainnya. Ia menekankan bahwa dirinya menjadi Ketua Umum bukanlah cuma untuk kelompok yang mendukungnya hanya tapi juga kelompok yang lainnya.
“Tapi terus-menerus terbuka. Karena bukanlah sekadar menjadi Ketua Umum, untuk yang mana hadir pada Munaslub itu, baik Kadin Daerah maupun asosiasi, juga juga pengurus, tapi untuk yang lain juga. Karena tujuan Kadin untuk mempersatukan dunia usaha bukanlah sebaliknya, tentu kita akan membuka diri untuk tema teman yang belum ada di area sini,” terangnya.
Anindya menyampaikan bahwa pihaknya akan bertekad untuk memberikan sumbangan positif untuk pertumbuhan sektor ekonomi nasional. Lebih jelas Ia mengungkapkan akan mensukseskan serta melanjutkan acara pemerintah ketika ini serta pemerintah terpilih Prabowo – Gibran.
Disisi lain, Arsjad Rasjid menyatakan dengan tegas bahwa Munaslub yang mana memutuskan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin yang tersebut baru sebagai penyelenggaraan ilegal.
Arsjad mengatakan, pihaknya tetap memperlihatkan berpegang teguh dengan AD/ART Kadin Indonesia. AD/ART Kadin, lanjut Arsjad, sudah ada berlandaskan Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 dan juga Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022.
“Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang digunakan dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia lalu Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022,” jelas Arsjad
Arsjad menegaskan, berhadapan dengan dasar tindakan Kadin Indonesia yang dimaksud menyatakan Munaslub Anindya Bakrie yang dimaksud sebagai ilegal lantaran tak berlandaskan AD/ART.
“Oleh dikarenakan itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan juga taat untuk ketentuan UU kemudian mandat AD/ART,” ujarnya.