ledifha.com – JAKARTA – Brasil mencabut larangan yang dimaksud diberlakukan terhadap X lalu Starlink milik Elon Musk pada Jumat, 13 September 2024 pasca kedua perusahaan yang dimaksud membayar denda sebesar USD3,31 juta.
Perintah pencabutan blokir yang disebutkan dikeluarkan oleh Hakim Mahkamah Agung Alexandre de Moraes, yang mana sebelumnya diberlakukan pada berada dalam perselisihan antara Elon Musk juga mahkamah tertinggi Brasil itu.
X dilarang bulan lalu di dalam Brasil juga Hakim Moraes menetapkan denda harian yang digunakan mengejutkan sebesar USD9.000 untuk siapa hanya yang melanggar larangan yang disebutkan menggunakan VPN.
Platform media sosial milik Musk itu sangat populer di area Brasil, dengan lebih lanjut dari 22 jt pengguna. Sebaliknya, hanya saja seperenam dari jumlah total yang disebutkan yang dimaksud terlibat di tempat Instagram lalu seperlima di tempat Facebook atau TikTok.
X bulan lalu mengklaim perwakilannya di dalam Brasil diancam oleh hakim Mahkamah Agung dengan tindakan hukum apabila bukan mematuhi perintah hukum untuk menghapus beberapa konten. “Moraes telah dilakukan memilih untuk mengancam staf kami pada Brasil daripada menghormati hukum atau proses hukum,” tulis akun Urusan Pemerintahan Global X.
“Sebagai hasilnya, untuk melindungi keselamatan staf kami, kami sudah memproduksi tindakan untuk melakukan penutupan operasi kami di dalam Brasil, mulai berlaku segera,” tambah pernyataan tersebut.
Awal tahun ini, Moraes memerintahkan X untuk menghapus akun yang mana dituduh mengunggah berita palsu kemudian menyebarkan kebencian selama pemerintahan mantan Presiden Jair Bolsonaro.
Musk mengumumkan perintah yang disebutkan “inkonstitusional” juga bergerak untuk membuka blokir akun yang sebelumnya dilarang.