ledifha.com – Jakarta – Cara mengurus pajak motor yang dimaksud terhenti atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang digunakan telah lewat masa berlakunya merupakan hal penting yang dimaksud harus diketahui bagi setiap pemilik kendaraan.
Jika STNK serta pajak mati, maka kendaraan akan dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kemudian berisiko terkena tilang oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2015, STNK adalah dokumen yang menunjukkan legalitas kendaraan. Dokumen ini wajib dibawa ketika berkendara pada jalan raya oleh sebab itu berfungsi sebagai bukti sah pengoperasian kendaraan. Selain itu, STNK juga mencantumkan identitas pemilik kendaraan bermotor.
STNK yang dimaksud sudah ada mati pada dasarnya masih dapat diaktifkan kembali melalui kantor Samsat. Berikut adalah cara mengurus pajak motor meninggal di tempat Samsat beserta persyaratan yang harus dibawa.
Syarat Mengurus STNK Mati
Untuk mengaktifkan kembali STNK yang digunakan telah mati, ada beberapa persyaratan yang dimaksud harus dipenuhi sebelum mengunjungi Samsat. Dokumen-dokumen yang tersebut perlu dipersiapkan antara lain:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
- Fotokopi STNK.
- STNK asli.
- Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
- Biaya untuk membayar pajak kendaraan.
- Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
- Bukti pembayaran pajak (jika membayar melalui online).
Cara Mengurus Pajak Motor Mati di area Samsat
Setelah semua persyaratan dipersiapkan, pemilik kendaraan dapat segera mendatangi kantor Samsat terdekat yang digunakan sesuai dengan plat nomor kendaraan. Berikut adalah langkah-langkah yang dimaksud perlu diikuti.
1. Cek Fisik Kendaraan
Petugas Samsat akan memeriksa nomor rangka lalu nomor mesin kendaraan, lalu mencocokkannya dengan data yang tersebut ada di dalam STNK atau BPKB. Pada tahap ini, Anda akan dikenakan biaya untuk mendapatkan formulir serta surat nomor cek fisik.
2. Isi Formulir Pajak
Setelah cek fisik selesai, pemilik kendaraan diwajibkan mengisi formulir pajak yang mana disediakan oleh pihak Samsat. Pastikan data yang mana diisi pada formulir yang dimaksud valid kemudian sesuai dengan dokumen yang dimaksud Anda bawa. Setelah formulir diisi, serahkan kembali ke petugas Samsat untuk verifikasi kelengkapan berkas.
3. Menyerahkan Dokumen Persyaratan
Susun dokumen persyaratan secara urut, yaitu STNK asli, fotokopi KTP, fotokopi STNK, lalu fotokopi BPKB. Pisahkan fotokopi BPKB halaman pertama kemudian kedua dan juga e-KTP. Penting untuk menyerahkan STNK yang pajaknya tertutup agar petugas dapat memproses perpanjangan dengan mudah.
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk menciptakan surat pernyataan bahwa tiada ada inovasi identitas pemilik atau identitas kendaraan bermotor.
4. Pembayaran Denda juga Pajak
Langkah terakhir adalah membayar biaya perpanjangan STNK beserta dendanya. Denda ini dikenakan dikarenakan keterlambatan pembayaran pajak dan juga besarnya tergantung pada lama waktu keterlambatan. Setelah pembayaran selesai, STNK baru akan diterbitkan lalu dapat digunakan kembali sebagai bukti sah pengoperasian kendaraan.
Pilihan Editor: Syarat lalu Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor