ledifha.com – JAKARTA – Para entrepreneur periklanan lalu reklame yang digunakan tergabung di Asosiasi Dunia Pers Luar Griya Indonesia (AMLI) angkat bicara terhadap larangan periklanan yang tersebut termasuk pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Selain PP 28/2024, para pelaku bisnis juga menolak Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) tentang hasil tembakau lalu rokok elektronik.
Ketua Umum AMLI, Fabianus Bernadi menjelaskan pihaknya menyatakan keberatan terkait pasal 449 ayat 1 (d) di PP 28/2024.
“Untuk itu kami menyatakan sikap penolakan yang tersebut sebenarnya sudah ada kita mulai sejak RPP Bidang Kesehatan pada bulan November 2023. Sikap ini disampaikan oleh seluruh pemangku kepentingan media luar griya di dalam seluruh Indonesia,” jelas Fabianus pada Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu (18/9/2024).
Dalam pasal tersebut, kata Fabi, ada batasan waktu penayangan iklan berbentuk videotron pukul 22.00 – 05.00 waktu setempat. Selain itu, larangan iklan juga pemasaran barang tembakau pada radius 500 meter dari satuan lembaga pendidikan kemudian tempat bermain anak pada Industri Media Luar-Griya.
“Larangan di pasal PP Bidang Kesehatan itu, kita lihat cukup menyedihkan. Artinya lapangan usaha media luar griya sejenis sekali tidak ada boleh berusaha, yakni mematikan usaha kami,” terang Fabi.
Lebih lanjut, Fabi menerangkan PP 28/2024 itu mengandung aturan yang mana bias. Pihaknya menilai penerapan pasal-pasal yang disebutkan sulit diterapkan dan juga terkesan pelarangan tayangan iklan komoditas tembakau sebanding sekali.
“AMLI menilai bahwa ketentuan ini akan sulit diimplementasikan sebab kurangnya kejelasan definisi mengenai satuan institusi belajar lalu tempat bermain anak, juga peluang timbulnya pemahaman yang digunakan berbeda di area masyarakat, penegak hukum, dan juga pelaku usaha,” terang Fabi.
Fabi juga menerangkan adanya ketentuan perdagangan rokok dengan kemasan polos, tanpa pembeda. Kemasan polos tersebut, menurutnya, sebagai kebijakan yang mana lebih lanjut parah oleh sebab itu tidak ada mempunyai dasar acuan jelas.