Ledifha.com – JAKARTA – Menteri Komunikasi serta Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi berada dalam berpacu dengan waktu untuk mewujudkan pembentukan Lembaga Perlindungan Informasi Pribadi (PDP). Budi Arie menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP sebelum masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2024.
“Perlindungan data pribadi adalah isu krusial dalam era digital. Kami berazam untuk mengeksekusi amanat UU PDP,” tegas Budi Arie dalam Kantor Kominfo, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa (1/10).
Koordinasi intensif sedang dijalankan dengan Kementerian PAN-RB dan juga Sekretariat Negara untuk mengeksplorasi pola pembentukan lembaga ini. Menkominfo mengungkapkan bahwa pihaknya telah lama mengajukan proposal ke Sekretariat Negara juga pada waktu ini mengawaitu tanggapan.
Selain pembentukan Lembaga PDP, Budi Arie juga menyoroti urgensi revisi Peraturan eksekutif (PP) 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan juga Transaksi Elektronik. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan daya tarik pembangunan ekonomi pada sektor Teknologi Data serta Sektor Bisnis Digital (ITE), khususnya data center.
“Kami ingin menciptakan kebijakan yang digunakan lebih banyak atraktif untuk menarik investor, lantaran kita bersaing dengan negara-negara lain seperti Malaysia,” jelas Budi Arie.
Dengan waktu yang tersebut semakin terbatas, Menkominfo bertekad untuk menyelesaikan tugas penting ini demi mewujudkan pengamanan data pribadi yang tersebut komprehensif juga memacu peningkatan penanaman modal di tempat sektor digital Indonesia.