Zakir Naik Keluarkan Fatwa Penghasilan dari YouTube Haram

Photo of author

By Faridah Hasna

Ledifha.com – JAKARTA – Penceramah kontroversial Dr. Zakir Naik mengeluarkan fatwa terbaru tentang kegiatan monetisasi YouTube . Dia menyebutnya haram berdasarkan prinsip-prinsip Islam.

Selama lawatannya di tempat Karachi, pendiri Peace TV yang disebutkan mengungkapkan kekhawatirannya tentang monetisasi YouTube lalu melabelinya haram dikarenakan sifat iklan yang tersebut ditampilkan.

Menanggapi pertanyaan dari audiens, Dr. Zakir Naik menyoroti kesulitan etika seputar pendapatan iklan, teristimewa konten yang dimaksud menampilkan wanita kemudian musik.

“Bahkan jikalau Anda memblokir iklan alkohol, masih akan ada iklan yang tersebut tidak ada pantas menampilkan wanita, yang dimaksud tiada dapat dikendalikan,” katanya dilansir dari Islamic Information, Kamis (10/10/2024).

Dr. Zakir Naik juga menunjukkan meskipun mempunyai pengikut yang mana besar dan juga peluang penghasilan yang dimaksud signifikan, banyak saluran yang tersebut membagikan ulang kontennya menggunakan thumbnail dengan gambar wanita, mendistorsi instruksi aslinya. Saluran-saluran ini banyak kali menerima tambahan sejumlah penayangan daripada konten resminya.

Dia juga menyebutkan bahwa klip-klipnya sudah pernah dibayangi, sehingga menurunkan jumlah keseluruhan penayangan, meskipun keterlibatan audiens sudah meningkat sejak kedatangannya dalam Pakistan.

Lantaran itu Zakir Naik menyarankan para pembuat konten untuk tidaklah mencari keuntungan melalui saluran yang dimaksud tidak ada pantas. Dia menekankan fokus pada iman daripada monetisasi akan menyebabkan berkah yang tersebut lebih banyak besar kemudian tak berdampak negatif pada mata pencaharian.

Zakir Naik sudah diburu pihak berwenang negara asalnya, India sejak 2016 silam. Lantaran statusnya sebagai buron, ia mencari tempat aman dalam beberapa negara. Pada 2017, beliau pergi ke Negara Malaysia juga menjadi penduduk tetap memperlihatkan dalam sana untuk berlindung.

Pemerintah India telah dilakukan memohonkan Malaya mengekstradisi penceramah tersebut. Namun permintaan itu tidaklah dipenuhi sebab Interpol menolak mengeluarkan Red Notice untuk penangkapan pria kelahiran Mumbai tersebut. Tanah Melayu pada tahun 2019 juga menentang tegas ekstradisi Zakir Naik akibat menganggap penceramah yang dimaksud tak akan mendapat keadilan di area India.

Ada tiga alasan mengapa Zakir Naik diburu pihak berwenang dari negara asalnya. Yaitu, dikarenakan tindakan hukum pencucian uang, ujaran kebencian, dan juga tuduhan menghasut aksi terorisme.

Zakir Naik dituduh mengiklankan bentuk Islam radikal di area saluran Peace TV. Saluran yang disebutkan dilarang tayang di dalam India, tetapi diperkirakan mempunyai 200 jt pemirsa di area seluruh dunia. Lantaran hal tersebut, negara-negara lain juga terlibat melarang saluran yang dimaksud termasuk Kanada, Inggris, dan juga Bangladesh.

Leave a Comment