14 Negara Bagian Negeri Paman Sam Kompak Gugat TikTok, Hal ini Alasannya

Photo of author

By Dina Nabila

Ledifha.com – BEIJING – Pengacara dari 14 negara bagian Amerika Serikat (AS) menggugat TikTok dikarenakan menuduh sistem berbagi video pendek yang disebutkan memberikan dampak negatif terhadap generasi muda.

Tuntutan hukum yang digunakan diajukan secara individual berpendapat bahwa sistem tersebut, yang mana dimiliki oleh perusahaan China ByteDance, membahayakan kebugaran mental lalu melanggar privasi pengguna.

Jaksa Negara Bagian New York Letitia James mengungkapkan TikTok menjerat pengguna muda dengan fitur-fitur yang dimaksud menimbulkan ketagihan, menyebabkan merek berjuang dengan permasalahan kemampuan fisik mental.

“TikTok mengklaim bahwa sistem mereka itu aman untuk digunakan oleh generasi muda, tetapi hal itu terpencil dari kebenaran.

“Di New York dan juga dalam seluruh negeri, berbagai anak muda yang tersebut meninggal atau terluka pada waktu menghadapi tantangan berbahaya. Banyak juga yang mana merasa terpengaruh, cemas, dan juga depresi sebab sifat adiktif dari TikTok,” tambah James.

Negara bagian lain yang juga menggugat TikTok adalah California, Illinois, Kentucky, Louisiana, Massachusetts, Mississippi, New Jersey, North Carolina, Oregon, South Carolina, Vermont, Washington, serta Washington, D.C.

Sementara itu, TikTok membantah tuduhan yang disebutkan lalu siap melawan tindakan hukum tersebut.

“Kami sangat tidaklah setuju dengan klaim tersebut, yang mana banyak pada antaranya tidaklah akurat dan juga menyesatkan,”

“Kami mencoba bekerja sejenis dengan kejaksaan selama lebih lanjut dari dua tahun. Sangat mengecewakan bahwa dia mengambil langkah ini alih-alih bekerja mirip dengan kami untuk mencari solusi konstruktif terhadap tantangan bidang secara luas,” katanya.

Leave a Comment