Ledifha.com – PARIS – Uni Eropa mulai takut terhadap konten berbahaya yang beredar dalam TikTok, YouTube, juga Snapchat. Eropa memohonkan platform-platform digital yang dimaksud untuk memberikan informasi tentang desain serta cara kerja algoritma.
Komisi Eropa memohonkan ketiga platform digital digital yang dimaksud untuk memberikan informasi rinci tentang sistem rekomendasi konten mereka itu sesuai dengan Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act, DSA).
Dalam sebuah pernyataan, komisi yang dimaksud menyatakan bahwa YouTube juga Snapchat harus menjelaskan parameter yang mana digunakan di algoritma rekomendasi mereka, juga prospek risiko yang tersebut ditimbulkan oleh algoritma tersebut, seperti memasarkan konten berbahaya atau informasi palsu.
Selain itu, komisi juga ingin mengetahui langkah-langkah apa yang mana diambil kedua platform digital untuk menghurangi dampak algoritma mereka terhadap penyebaran ujaran kebencian juga obat-obatan ilegal.
TikTok harus menjelaskan bagaimana perusahaan yang dimaksud menghindari manipulasi konten oleh aktor jahat, dan juga bagaimana mereka itu mengempiskan risiko terkait pemilihan umum, keragaman media, lalu kebebasan berbicara, mengingat beberapa sistem rekomendasi kemungkinan besar memperbesar risiko ini.
Menurut aturan DSA, jaringan digital wajib mengempiskan risiko yang tersebut dihasilkan oleh sistem tersebut.
Regulator memberi batas waktu untuk Snapchat, TikTok, kemudian YouTube hingga 15 November untuk memberikan semua informasi yang mana diminta.
Jika ketiga perusahaan gagal merespon pada waktu yang ditentukan, komisi dapat mengeluarkan permintaan resmi lalu menjatuhkan denda berkala melawan keterlambatan.
Namun, penyelidikan ini masih merupakan langkah awal, juga komisi akan memutuskan apakah akan melanjutkan proses hukum formal setelahnya menganalisis tanggapan mereka.
DSA mengatur bahwa wadah online dengan pengguna bulanan lebih lanjut dari 45 jt harus mematuhi persyaratan transparansi yang mana ketat.
Berdasarkan DSA, Uni Eropa telah dilakukan memulai tuntutan terhadap beberapa raksasa teknologi yang dimaksud melanggar aturan, termasuk Facebook juga Instagram dalam bawah Meta.