Ledifha.com – JAKARTA – Keluarga Kerajaan telah lama menghindari aturan pajak normal pasca perencanaan harta warisan Ratu Elizabeth yang matang. Hal itu diungkap perusahaan pembangunan ekonomi keuangan Stocklytics.
Pihak perusahaan menyatakan Pangeran Harry bisa saja menghindari pajak warisan berhadapan dengan kekayaan senilai 7 jt Poundsterling atau sekira Rp142 miliar.
Dikutip mirror, Pangeran Harry mendapat warisan itu pada ulang tahunnya yang mana ke-40 pada bulan lalu serta para ahli telah lama memperkirakan beliau tak akan membayar pajak apa pun.
Itu adalah cicilan dana perwalian nenek buyutnya sebesar 19 jt Poundsterling juga para ahli mengungkapkan warisan itu akan memproduksi Harry memiliki kekayaan sekira 7 jt Pounds.
“Dengan Pangeran Harry yang digunakan akan menerima angsuran terakhir dari dana perwalian Ibu Suri, yang mana bernilai 19 jt Pounds, berbagai warga Inggris mungkin saja bertanya berapa banyak pajak warisan yang mana akan dibayarkannya – teristimewa oleh sebab itu tinjauan yudisial terbaru telah lama membebani pembayar pajak masing-masing sebesar 500.000 Pounds,” kata analis keuangan.
“Namun, oleh sebab itu cara harta warisan Ibu Suri direncanakan serta berapa lama ia hidup, kemungkinan HMRC tiada akan menerima sepeser pun di pajak warisan,” tuturnya.
Menurut peraturan pada waktu ini, pajak warisan semata-mata berlaku untuk perwalian jikalau didirikan di kurun waktu tujuh tahun sejak kematian individu tersebut. Namun, oleh sebab itu Ibu Suri meninggal pada 2002, perwalian ini tidak ada lagi dikenakan pajak warisan.
“Jika Ibu Suri meninggal di kurun waktu tujuh tahun perwalian dikenakan pajak warisan, HMRC dapat jadi berutang hingga 7,47 jt Poundsterling,” katanya.
Harry akan menerima bagian yang lebih banyak besar dari warisan yang dermawan itu daripada kakak laki-lakinya lantaran manajemen keuangan Keluarga Kerajaan.