Ledifha.com – JAKARTA – Mencairkan tersisa JHT BPJS dapat diadakan dengan beberapa langkah. Namun sebelum kita ketahui langkah-langkah tersebut, sebagai penjelasan singkat, JHT (Jaminan Hari Tua) adalah sebuah kegiatan jaminan finansial dari BPJS Ketenagakerjaan, yang tersebut memberikan uang tunai bagi partisipan BPJS pada waktu memasuki masa pensiun, memasuki usia tua, meninggal dunia (untuk ahli waris), berhenti bekerja (PHK), kemudian juga apabila mengalami cacat total.
Perlu dicatat bahwa acara JHT BPJS Ketenagakerjaan ini semata-mata berlaku bagi pemberi pekerjaan/perusahaan/tempat bekerja yang telah dilakukan tercatat pada kegiatan jaminan sosial tenaga kerja pada BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai dengan ketentuan-ketentuannya, JHT BPJS Ketenagakerjaan ini dibagi menjadi beberapa besaran mulai dari 10%, 30% hingga 100%. Dan dengan variasi besaran tersebut, adapun syarat-syarat lalu ketentuan yang perlu Anda siapkan.
Untuk Besaran 10%, Anda perlu menyiapkan: Kartu Audien BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Buku Tabungan, Surat Keterangan Dari Perusahaan.
Untuk Besaran 30%, Anda perlu menyiapkan: Kartu Anggota BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Dari Perusahaan, Dokumen Perbankan, Buku Tabungan, NPWP (Jika Punya).
Untuk Besaran 100%, Anda perlu menyiapkan: Kartu Anggota BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Dari Perusahaan, Dokumen Perbankan, Buku Tabungan, NPWP (Jika Punya), Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Keterangan Pensiun, Surat Keterangan Berhenti Bekerja Karena Cacat Total dari Dokter yang dimaksud Merawat.
Berikut Adalah Beberapa Cara Untuk Mencairkan Saldo JHT Anda
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di tempat Kantor Cabang
1. Pastikan dokumen lalu aturan sudah ada lengkap;
2. Mengisi data dan juga formulir pengajuan klaim JHT;
3. Mengambil nomor antrian;
4. Dipanggil sesuai nomor antrian untuk wawancara;
5. Menerima tanda terima pada waktu wawancara dan juga verifikasi telah berhasil;
6. Proses selesai, tunggu kemudian pastikan nilai JHT telah masuk akun Anda.
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
1. Kunjungi laman “Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan” melalui internet;
2. Masukan data diri Anda: NIK, nama lengkap, lalu nomor kontestan Anda;
3. Unggah semua dokumen sesuai ketentuan kemudian foto diri terbaru dengan bentuk file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran dokumen maksimal 6MB.
4. Setelah mendapatkan konfirmasi data, tekan tombol “simpan”.
5. Anda kemudian akan menerima jadwal wawancara secara online yang mana dikirimkan melalui alamat email Anda.
6. Proses verifikasi data juga wawancara akan dijalankan dengan petugas melalui “video call”.
7. Setelah proses selesai, sisa JHT akan dikirimkan ke nomor tabungan yang digunakan sudah pernah Anda lampirkan pada formulir.
Cara Mencairkan JHT BJPS Ketenagakerjaan Melalui Bank
Perlu dicatat bahwa bank yang digunakan Anda kunjungi adalah mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan (Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN).
1. Kunjungi kantor cabang bank mitra BPJS Ketenagakerjaan sesuai jam operasional;
2. Pastikan Anda menyebabkan dokumen fotokopi persyaratan klaim kemudian berkas asli;
3. Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas serta wawancara;
4. Setelah proses selesai, kegunaan dari JHT akan dikirim ke tabungan yang mana Anda telah terjadi lampirkan pada formulir.
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi komputer JMO (Jamsostek Online)
1. Unduh perangkat lunak JMO dan juga login menggunakan email lalu kata sandi yang tersebut terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.
2. Klik menu “Pengkinian Data”.
3. Pastikan data-data Anda benar, kemudian apabila data-data Anda sudah ada sesuai klik “Sudah”.
4. Anda akan diminta untuk verifikasi biometrik wajah.
5. Mengisi data berbentuk email dan juga nomor handphone Anda.
6. Masukkan data mengenai NPWP juga nomor akun bank Anda.
7. Kemudian, tampil data yang tersebut telah dimasukkan ketika proses pengkinian data.
8. Klik tombol “Konfirmasi” apabila semua data yang mana ditampilkan telah sesuai.
9. Selanjutnya klik tombol “Jaminan Hari Tua” serta “Klaim JHT”.
10. Pilih alasan juga keterangan pengajuan klaim Anda, serta klik tombol “Selanjutnya”.
11. Melakukan verifikasi wajah.
12. Jika muncul keseimbangan JHT, pilih tombol “selanjutnya”.
13. Muncul tampilan konfirmasi klaim JHT via JMO.
14. Jika tampilan konfirmasi sudah ada sesuai, klik tombol “Konfirmasi”, kemudian proses pencairan BPJS ketenagakerjaan via JMO telah lama selesai.
Demikian persyaratan dan juga langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mencairkan sisa JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda. Pastikan ulang bahwa data-data yang anda lampirkan lengkap dan juga sesuai, oleh sebab itu apabila tiada dapat menghambat proses verifikasi pencairan nilai JHT tersebut.
Jika Anda bukan sempat untuk mengunjungi kantor cabang BPJS atau Bank, maka Anda bisa saja menggunakan layanan online yang dimaksud sudah dijelaskan. Pastikan lalu terus pantau status klaim serta akun Anda apakah proses pencairan sisa JHTtelahberhasil.
MG/Patrick Daniel H.W.