Ledifha.com – PARIS – Pengadilan Paris memerintahkan Google pada Rabu (13/11/2024 untuk menangguhkan proyek yang mana diduga bertujuan membatasi visibilitas artikel berita tertentu pada hasil pencarian.
Perintah yang disebutkan dikeluarkan sebagai tanggapan berhadapan dengan permintaan dari SEPM, serikat pekerja yang mewakili staf majalah dalam Prancis. Serikat pekerja yang disebutkan menuduh bahwa Google berencana untuk memulai skema yang mana akan mengecualikan beberapa artikel dari penerbit yang digunakan terlibat pada sengketa hak pemanfaatan konten berita daring.
Google, menurut AFP, menggambarkan proyek yang dimaksud sebagai “eksperimen terbatas waktu” yang digunakan dimaksudkan untuk menilai bagaimana konten penerbit Eropa memengaruhi pengalaman pengguna dalam mesin pencari.
Dalam beberapa tahun terakhir, raksasa teknologi seperti Google menghadapi tekanan yang semakin meningkat untuk memberikan kompensasi untuk penyedia berita menghadapi konten mereka, yang ditampilkan di hasil pencarian.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Uni Eropa memperkenalkan suatu bentuk undang-undang hak cipta, yang tersebut disebut undang-undang “hak tetangga”, yang digunakan memberikan hak terhadap media untuk menuntut kompensasi melawan konten yang digunakan secara daring.
Prancis, tempat Google kemudian SEPM telah lama lama berunding, telah dilakukan menjadi tempat uji coba bagi aturan-aturan ini. Setelah awalnya menolak, baik Google maupun Facebook saat ini setuju untuk membayar banyak perusahaan media Prancis. Akan tetapi, perintah terbaru pengadilan Paris memohon Google “untuk tiada melanjutkan pengujian” skemanya, atau menghadapi risiko denda potensial “masing-masing sebesar 300.000 euro”.
Serikat pekerja SEPM, yang mewakili sekitar 80 kelompok media, menyambut baik putusan tersebut, dengan menyatakan bahwa putusan yang dimaksud akan “melindungi kepentingan pers Prancis”.
Namun, Google menyatakan terkejut dengan penolakan SEPM, dengan menyatakan bahwa proyek yang disebutkan bertujuan untuk mengakumulasi data oleh sebab itu “otoritas administratif independen dan juga penerbit pers sudah pernah memohonkan informasi lebih tinggi lanjut tentang dampak penayangan konten berita di area mesin pencari kami.”
Awal tahun ini, otoritas persaingan Prancis mendenda Google sebesar €250 jt (USD263 juta) akibat gagal memenuhi komitmen tertentu terkait hak-hak terkait. Google tak sendirian pada sengketa ini; platform digital media sosial X (sebelumnya Twitter) juga menghadapi tuntutan hukum dari penerbit Prancis seperti Le Monde juga Le Figaro melawan kesulitan pembayaran serupa.