Ledifha.com – JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Agama DKI Jakarta Selatan menolak permohonan sidang isbat nikah Rizky Febian lalu Mahalini. Apakah harus nikah ulang?
Humas Pengadilan Agama Ibukota Selatan, Suryana mengumumkan hasil putusan permohonan sidang isbat nikah Rizky Febian dan juga Mahalini ditolak oleh majelis hakim. Hal itu dikarenakan pernikahan mereka tak memenuhi rukun nikah yaitu masalah wali nikah.
Dalam pernikahan yang disebutkan terungkap fakta bahwa yang menikahkan Mahalini untuk Rizky Febian tidak ayah kandung Mahalini, sebab ayah Mahalini berbeda agama dengannya. Meraka pun menunjuk manusia ustadz bernama Yahya M.Y sebagai wali hakimnya.
“Nah dalam pada persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustad. Jadi ustad itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim lantaran memang sebenarnya ia (Mahalini) tiada punya wali,” kata Suryono di dalam Pengadilan Agama Ibukota Indonesia Selatan, Awal Minggu (25/11/2024).
Namun, wali hakim itu dianggap bukan sesuai dengan peraturan pemerintah. Pasalnya, wali hakim itu harus berasal dari Kantor Urusan Agama (KUA).
“Siapa yang tersebut ditunjuk wali hakim di undang-undang itu itu ada di dalam pada peraturan menteri agama bahwa wali hakim pada nomor 30 2005 bahwa yang ditunjuk sebagai wali hakim itu adalah menteri agama kemudian delegasikan yang terakhir pelaksananya oleh kepala KUA. Itulah wali hakim,” jelas Suryono.
“Ya otomatis ditolak ditolak akibat pernikahannya itu tidaklah memenuhi salah satu rukun nikah,” ujar ia lagi.
Alhasil, pernikahan Rizky Febian kemudian Mahalini dinyatakan belum sah secara aturan agama kemudian negara. Mereka pun harus menikah ulang agar pernikahannya mampu dianggap sah secara agama serta tercatat pada negara.
“Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya ia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa saja dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu,” ujar Suryono.