Ledifha.com – JAKARTA – Ahmad Dhani tidak ada menggunakan hak suaranya alias golput di memilih calon gubernur serta perwakilan gubernur DKI DKI Jakarta di pemilihan gubernur 2024 yang diselenggarakan serentak pada Rabu (27/11/2024).
Ahmad Dhani yang digunakan merupakan anggota DPR itu tiada hadir di dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) 025 di tempat kawasan Pondok Indah, tepat sebelah kediamannya hingga waktu pemungutan pernyataan berakhir pada pukul 13.00 WIB.
Golput adalah salah satu istilah populer pada dunia Pemilihan Umum (Pemilu). Istilah golput identik dengan sikap tidak ada memilih atau bukan memberikan hak suaranya pada ketika rencana Pemilu.
Sementara, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), golput adalah akronim dari golongan putih juga menurut situs Rumah Pemilu, golput adalah sikap tak memilih pada pilihan surat ucapan dalam pada bilik yang mana dibatasi area bernama tempat pemungutan ucapan (TPS).
Ahmad Dhani yang golput ini dikonfirmasi oleh Ketua Komunitas Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 025, Adi Syahlani.
“Kalau berdasarkan DPT (daftar pemilih tetap), memang benar menghadapi nama Ahmad Dhani Prasetyo terdaftar pada TPS 025. Namun, sampai pukul 1 siang, beliau tidaklah hadir,” kata Adi Syahlani.
Jika warga datang pasca batas waktu pemungutan ucapan berakhir, tentu ia sudah ada tidak ada bisa saja menggunakan hak pilihnya.
“Jadi, berdasarkan peraturan dari KPU batas waktu pemungutan pendapat itu cuma sampai jam 13.00 WIB. Sekarang sudah ada jam 13.10 WIB, jadi sudah ada tutup. Di daftar penampilan pun (Ahmad Dhani) tiada ada,” terang Adi.
Adi menambahkan bahwa undangan untuk menggunakan hak pilih itu telah disampaikan terhadap Ahmad Dhani kemudian anggota keluarganya.