Ledifha.com – INGGRIS – Besaran pajak warisan Raja Charles III menghasilkan sejumlah orang penasaran. Hal ini mengingat sebagai pemimpin Inggris, ia mewarisi sejumlah harta kekayaan setelahnya sang ibu, Ratu Elizabeth II meninggal dunia pada 2022.
Dilansir dari The Guardian, Kamis (28/11/2024), pasca naik takhta, Raja Charles III tak perlu membayar pajak warisan berhadapan dengan kekayaan besar yang dimaksud diwarisi dari mendiang Ratu Elizabeth II, meskipun ia telah dilakukan mengajukan diri untuk mengikuti jejak ibunya membayar pajak penghasilan.
Berdasarkan klausul yang mana disetujui pada 1993 oleh Awal Menteri ketika itu, John Major, setiap warisan yang mana diwariskan dari penguasa terhadap penguasa terhindar dari pungutan sebesar 40 persen yang dikenakan pada aset yang nilainya lebih lanjut dari 325 ribu pound sterling atau Rp6,5 miliar.
Harta warisan kerajaan diperkirakan bernilai 15,2 miliar pound sterling atau Rp305 triliun, yang 25 persen keuntungannya diberikan terhadap Keluarga Kerajaan sebagai hibah kedaulatan. Harta warisan yang dimaksud meliputi arsip kerajaan juga koleksi lukisan kerajaan, yang dipegang oleh raja menghadapi hak mahkota.

Foto/Getty Images
Aset-aset ini tiada dapat dijual oleh ayah Pangeran Harry kemudian Pangeran William itu, lantaran pada dasarnya diserahkan untuk pemerintah sebagai imbalan melawan hibah. Pedoman pemerintah menyimpulkan bahwa oleh oleh sebab itu itu tiada tepat apabila pajak warisan dibayarkan sehubungan dengan aset-aset tersebut.
Secara terpisah, Charles juga mewarisi Duchy Lancaster dari ibunya, sebuah tanah pribadi yang dimaksud meliputi portofolio tanah, properti, serta aset yang tersebut disimpan sebagai amanat untuk raja. Dia dibebaskan dari pajak warisan melawan aset-aset yang dimaksud untuk menjaga tingkat kemandirian finansial dari pemerintah pada waktu itu.
“Monarki sebagai sebuah institusi membutuhkan sumber daya swasta yang dimaksud cukup untuk memungkinkannya terus menjalankan peran tradisionalnya di keberadaan nasional,” bunyi pedoman pemerintah.