Rahasia di area Balik Bebasnya Raja Charles III dari Pajak Warisan

Photo of author

By Badriyah Fatinah

Ledifha.com – INGGRIS Raja Charles III bebas membayar pajak warisan senilai jutaan dolar melawan tanah milik Duchy of Lancaster dikarenakan aturan lama yang dimaksud dirancang untuk melindungi kekayaan Keluarga Kerajaan. Charles secara otomatis mewarisi tanah tersebut, yang mana bernilai lebih lanjut dari 652 jt pound sterling atau Rp13 triliun, pasca kematian ibunya, Ratu Elizabeth II.

Dilansir dari Foresight, hari terakhir pekan (29/11/2024), berdasarkan hukum Inggris, Pajak Warisan dikenakan sebesar 40 persen untuk aset di area menghadapi ambang batas 325 ribu pound sterling atau setara dengan Rp6,5 miliar.

Namun, Charles tak perlu membayar pajak yang dimaksud sebab ada aturan yang dimaksud diperkenalkan oleh otoritas Inggris pada 1993. Di mana menyatakan bahwa Pajak Warisan bukan perlu dibayarkan menghadapi pengalihan aset dari satu penguasa ke penguasa lain.

Perdana Menteri Inggris pada waktu itu, Sir John Major, menyatakan keadaan kerajaan itu unik dan juga diperlukan pengaturan khusus. Ia menyatakan aset kerajaan berisiko dipangkas habis melalui pajak modal selama beberapa generasi.

Rahasia di tempat Balik Bebasnya Raja Charles III dari Pajak Warisan

Foto/People

Ia mengungkapkan untuk House of Commons bahwa ia yakin perlu melindungi independensi kerajaan. Pasalnya, ia tiada ingin menghurangi independensi mereka itu dengan cara apa pun.

Sementara itu, nota kesepahaman tentang perpajakan kerajaan dari 2013 menyatakan bahwa tidaklah tepat jikalau Pajak Warisan dibayarkan berhadapan dengan aset yang tersebut dimiliki oleh Ratu sebagai penguasa juga bukanlah sebagai individu pribadi.

Harta warisan Duchy of Lancaster menciptakan pendapatan sebesar 24 jt pound sterling atau setara dengan Rp483 miliar kemudian memiliki aset senilai lebih besar dari 650 jt pound sterling atau Rp13 triliun, menurut catatan keuangannya.

Leave a Comment