Tunjangan Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah Tak Dapat Pesangon usai Mengundurkan Diri

Photo of author

By Almahdi Sharique

Ledifha.com – JAKARTA – Tunjangan Utusan Khusus Presiden kembali menarik perhatian pasca penceramah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden Area Kerukunan Beragama kemudian Pembinaan Sarana Keagamaan.

“Hari ini dengan segala kerendahan hati serta ketulusan kemudian dengan penuh kesadaran, saya ingin komunikasikan sebuah tindakan yang dimaksud telah lama saya renungkan dengan sangat mendalam. Saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai Utusan Khusus Presiden Kerukunan Beragama juga Pembinaan Sarana Keagamaan,” ujar Gus Miftah di dalam kawasan Pondok Pesantren Ora Aji di tempat Sleman, DI Yogyakarta, Hari Jumat (6/12/2024).

Menurut Gus Miftah, tindakan yang dimaksud diambil tidak sebab tekanan maupun permintaan siapa pun. Melainkan lantaran rasa cinta untuk Presiden Prabowo Subianto dan juga publik Indonesia.

“Keputusan ini saya ambil bukanlah lantaran ditekan oleh siapa pun, tidak lantaran permintaan siapa pun. Tetapi kebijakan ini saya ambil lantaran rasa cinta hormat kemudian tanggung jawab saya yang tersebut mendalam terhadap Bapak Presiden Prabowo Subianto dan juga seluruh masyarakat,” imbuhnya.

Sebelumnya, video Gus Miftah mengolok-olok Sunhaji beredar kemudian merebak di tempat media sosial. Hal ini berawal dari Gus Miftah mengisi acara pengajian atau salawatan di area lapangan Drh Soepardi, Sawitan, Kota Magelang pada Rabu, 20 November.

“Es tehmu ijik okeh rak? Masih? Yo kono didol, goblok. Dol en ndisik, ngko lak rung payu yo wes, takdir (Es teh kamu masih banyak, tidak? Masih? Ya sana dijual, goblok. Jual dulu, nanti kalau masih belum laku, ya, sudah ada takdir),” kata Gus Miftah.

Gaji juga Tunjangan Utusan Khusus Presiden Gus Miftah

Tunjangan dan juga pemberian pendapatan utusan khusus presiden diatur di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden juga Staf Khusus Wakil Presiden.

Berdasarkan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan menghadapi PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara juga Bekas Menteri Negara juga Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan PP Nomor 18 Tahun 1993, pendapatan pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.

Sementara, di Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu,besaran tunjangan jabatan bagi menteri, mencapai Rp13.608.000 per bulan. Jadi, total pedapatan utusan khusus presiden sekra Rp18.648.000 per bulan.

Namun, jikalau utusan khusus presiden berhenti atau telah lama berakhir masa baktinya, tidaklah diberikan pensiun juga atau pesangon. Hal ini tertuang pada Pasal 24 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

Leave a Comment