Ledifha.com – JAKARTA – Sandra Dewi nampaknya sudah ada tidaklah berpartisipasi lagi di tempat media sosial usai sang suami, Harvey Moeis menjadi terdakwa persoalan hukum dugaan korupsi lalu TPPU di pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah, termasuk juga pada waktu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun penjara.
Dilihat akun Instagramnya, @sandradewi88, ia tiada mengaktifkannya telah beberapa minggu. Sandra Dewi juga mematikan kolom komentarnya.
Postingan terakhir, dipenuhi dengan pose-pose Sandra Dewi menjadi endorse, di area mananya ia berbagai memperkenalkan hasil tas.
Suami Sandra Dewi Dituntut 12 Tahun Penjara
Sementara, tuntutan dibacakan JPU dalam Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat pada Awal Minggu (9/12/2024). Jaksa berpendapat Harvey Moeis terbukti secara sah dan juga meyakinkan melakukan aksi pidana korupsi serta TPPU sesuai dengan pasal yang digunakan didakwakan.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan, Mulai Pekan (9/12/2024).
Harvey Moeis juga dituntut membayar denda Rp1 miliar lalu JPU membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar terhadap Harvey Moeis. Uang pengganti itu harus dibayarkan pada kurun waktu satu bulan pasca putusan inkrah.
Adapun apabila tidak, maka harta benda Harvey mampu disita untuk dilelang untuk melakukan penutupan uang pengganti itu.
“Dalam hal terdakwa tidaklah mempunyai harta benda yang mana mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ungkapnya.
Sebagai informasi pada perkara ini, Harvey Moeis didakwa melakukan aktivitas pidana korupsi dan juga pencuciaan uang pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di area wilayah izin bisnis pertambangan PT. Timah Tbk pada 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingg Rp300 triliun.
Dalam dakwaan, Harvey diduga mengadakan rapat dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, lalu 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu mengkaji permintaan Mochtar serta Alwin melawan bijih timah sebesar 5% dari kuota ekspor berbagai smelter swasta.