3 Wasiat Ratu Elizabeth II sebelum Meninggal, Jadikan Charles III sebagai Raja Inggris

Photo of author

By Hafsha Kamilatunnisa

Ledifha.com – JAKARTA – Wasiat Ratu Elizabeth II sebelum meninggal menarik perhatian.Salah satunya mamastikan keturunannya, yakni Charles menjadi raja.

Selama pemerintahan Ratu Elizabeth II yang tersebut berlangsung 70 tahun, mencakup periode penciptaan kekayaan besar pada seluruh dunia. Saat meninggal, harganya pun menarik perhatian.

Namun, sebagian besar kekayaannya terikat pada aset berwujud yang tersebut belum benar-benar terapresiasi seperti saham Microsoft atau Amazon, yang dimaksud masing-masing melonjak 240.000% juga 146.000%, sejak IPO mereka.

Itulah sebabnya kekayaan pribadi Ratu Elizabeth tampak relatif simpel dibandingkan dengan kekayaan para maestro teknologi seperti salah satu pendiri Microsoft Bill Gates, yang tersebut diperkirakan miliki kekayaan senilai 115 miliar Dolar Amerika atau mantan ketua eksekutif Amazon Jeff Bezos, yang miliki kekayaan sebesar 153 miliar USD.

Wasiat Ratu Elizabeth II

1. Menjadikan Putranya sebagai Raja Inggris

Wasiat yang terun temurun dari keluarga kerajaan Inggris adalah penyerahan kekuasan, dalam mana pasca Ratu Elizabeth meninggal, maka kekuasaannya diberikan untuk putra pertamanya, Charles— yang tersebut sekarang resmi menjadi Raja Charles III, termasuk juga pengalihan kekayaan pribadinya dan juga kepemilikan berhadapan dengan portofolio aset besar yang dimaksud berkisar dari kastil ikonik hingga Permata Mahkota.

2. Bebas pajak

Kematian kemudian pajak dikatakan tidak ada dapat dihindari, tetapi Raja Inggris dibebaskan oleh hukum dari satu pajak utama yang digunakan ditujukan terhadap orang kaya berhadapan dengan warisan: Pajak warisan.

Menurut The Economist, penguasa negara terbebas dari pajak warisan. Untuk itu, Raja Charles tidak ada akan menghadapi pajak warisan Inggris sebesar 40%, yang digunakan apabila bukan akan menghabiskan sekira 200 jt Dolar Amerika dari harta ibunya.

The Crown Estate sekarang menjadi milik Raja Charles III sebagai raja yang tersebut berkuasa dalam negara itu, tetapi ada kendalanya: Itu tidaklah dianggap sebagai milik pribadinya dikarenakan disimpan sebagai perwalian. Artinya, ia tiada dapat jual aset-asetnya.

Menurut laporan keuangan terbarunya, Crown Estate miliki aset lalu real estat senilai 34,3 miliar USD. Kepemilikannya meliputi Istana Buckingham, Istana Kensington, kemudian tanah juga properti di area London dan juga Inggris.

Meski Raja Charles tidaklah dapat berjualan aset Crown Estate untuk keuntungan pribadi, keluarga kerajaan menikmati keuntungan finansial yang berasal dari kepemilikannya. Setidaknya 15% dari keuntungan dari Crown Estate diberikan terhadap keluarga kerajaan melalui “Sovereign Grant,” menurut situs web keluarga kerajaan.

3. Mengelola Kadipaten Cornwall

Sebelum menjadi raja, Charles memegang peran sebagai Adipati Cornwall, yang tersebut memberinya wewenang untuk mengurus Kadipaten Cornwall. Peran yang dimaksud dipegang oleh orang yang dimaksud merupakan pewaris takhta, yang tersebut berarti kadipaten yang disebutkan sekarang akan diwariskan terhadap putra sulung Charles, Pangeran William.

Kadipaten Cornwall mencakup lebih lanjut dari 130.000 hektare tanah senilai 1,3 miliar USD, menurut Fortune. Namun, seperti halnya dengan Crown Estate, Charles bukan diizinkan untuk berjualan tanah tersebut, walaupun ia memperoleh pendapatan dengan menyewakan properti yang dimaksud untuk petani, pebisnis kemudian penduduk.

Leave a Comment