Dianggap Mengekspos Fakta Pengguna, Irlandia Beri Sanksi Meta

Photo of author

By Dina Nabila

Ledifha.com – DUBLIN – Komisi Perlindungan Angka (DPC) Irlandia pada Selasa mengumumkan bahwa mereka telah terjadi mendenda raksasa teknologi Meta sebesar 251 jt euro berhadapan dengan pelanggaran data pribadi yang tersebut memengaruhi 29 jt akun Facebook di seluruh dunia.

Seperti dilansir dari Xianhua, menurut siaran pers dari DPC, pelanggaran yang disebutkan disebabkan oleh kerentanan pada fungsi unggah video pada fasilitas “Lihat Sebagai” Facebook, yang dimaksud mengekspos data pribadi sensitif seperti nama lengkap pengguna, email, nomor telepon, serta lokasi.

Antara tanggal 14 September lalu 28 September 2018, individu yang tersebut bukan berwenang menggunakan skrip untuk mengeksploitasi kerentanan lalu mendapatkan akses masuk sebagai pemegang akun ke sekitar 29 jt akun Facebook di dalam seluruh dunia, termasuk sekitar 3 jt akun di tempat Uni Eropa/Area Perekonomian Eropa (EU/EEA) , menurut DPC.

Pelanggaran yang disebutkan telah lama diselesaikan oleh Meta Ireland juga perusahaan induknya pada Amerika Serikat tak lama setelahnya penemuannya, kata DPC. Meta dikenakan sanksi oleh sebab itu pemberitahuan pelanggaran yang tersebut tak memadai serta kegagalan untuk meyakinkan pemeliharaan data sesuai desainnya.

“Tindakan penegakan hukum ini menyoroti bagaimana kegagalan untuk memasukkan persyaratan pengamanan data dalam seluruh siklus desain juga pengembangan dapat memproduksi individu menghadapi risiko dan juga bahaya yang digunakan sangat serius,” kata Wakil Komisioner DPC Graham Doyle.

“Profil Facebook banyak kali berisi informasi tentang hal-hal seperti keyakinan agama atau politik, keberadaan atau orientasi seksual, atau aspek pribadi lainnya yang digunakan biasanya semata-mata ingin diungkapkan oleh pengguna di keadaan tertentu,” kata Doyle.

Leave a Comment